RADAR BOGOR – Penanganan kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkab Bogor terus berkembang.
Hingga kini, Polres Bogor telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi guna mendalami perkara kasus jual beli jabatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan proses penyelidikan kasus jual beli jabatan masih berjalan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Ini Alasan Minyakita Belum Merata di Pasar: Bulog Ungkap Aturan Distribusi Jadi Kunci
“Pemeriksaan saksi masih berlangsung. Sebelumnya ada 13 orang, sekarang total sudah 20 saksi yang dimintai keterangan,” ujar AKP Anggi Eko Prasetyo, Senin 11 Mei 2026.
Berdasarkan penjelasan resmi Inspektorat Kabupaten Bogor, dugaan praktik jual beli jabatan ini bermula saat Tim Irban V melakukan koordinasi dengan BKPSDM terkait laporan adanya transaksi jabatan oleh seorang oknum ASN.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum ASN tersebut saat masih menjabat sebagai pejabat fungsional, diduga menawarkan peluang promosi jabatan struktural di tingkat kecamatan kepada beberapa rekan sesama ASN.
Dari tawaran itu, sejumlah pihak disebut memberikan uang secara bertahap sejak Januari 2022.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Inspektorat Kabupaten Bogor langsung melakukan langkah investigasi internal.
Pada 12 Maret 2026, Inspektur bersama tim menggelar briefing untuk menyusun strategi audit investigasi dan menentukan langkah penelusuran yang akan dilakukan.
Kemudian sehari setelahnya, Tim Irban V mulai mengumpulkan data, melakukan penelusuran dokumen, serta meminta konfirmasi awal kepada sejumlah perangkat daerah terkait.
Selanjutnya pada 16 Maret 2026, Inspektorat secara resmi meminta keterangan yang dituangkan dalam berita acara kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di instansi terkait.
Dalam proses pendalaman kasus, Inspektorat juga melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada berbagai pihak guna menguji data, informasi, dan pengakuan yang diperoleh selama pemeriksaan.
Hingga 1 April 2026, sedikitnya 12 orang dari berbagai instansi telah dimintai keterangan secara tertulis oleh tim Inspektorat.
Baca Juga: Dikira Bangkai Kucing, Warga Kencana Kota Bogor Temukan Mayat Bayi Laki-Laki
Setelah seluruh data dan bukti dinilai lengkap serta valid, hasil audit investigasi akan disampaikan kepada pimpinan secara objektif dan transparan.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta aparat penegak hukum terus mengusut tuntas kasus dugaan jual beli jabatan ASN tersebut.
Menurut Rudy, setelah proses pemeriksaan internal di Inspektorat selesai, penanganan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian.
“Kami melihat ada indikasi yang harus ditindaklanjuti. Penentuan unsur pelanggaran atau pidananya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sehingga kami serahkan ke Polres Bogor,” jelas Rudy.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh ASN yang berkarier di Kabupaten Bogor tidak diperbolehkan melakukan transaksi jabatan dalam bentuk apa pun.
Rudy meminta masyarakat maupun ASN yang mengetahui adanya praktik serupa agar segera melapor.
Baca Juga: Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS, Minta Prabowo Hapus Perbedaan Status Tenaga Pendidik
“Siapa pun ASN atau PNS yang berkarier di Kabupaten Bogor tidak boleh ada praktik bayar-membayar jabatan. Jika ditemukan, segera laporkan kepada saya,” tegasnya. (abl)
Editor : Yosep Awaludin