RADAR BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mendalami kasus korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara yang diduga merugikan negara hingga Rp9,1 miliar.
Dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi RSUD Bogor Utara, jaksa menemukan adanya pihak yang dinilai tidak kooperatif bahkan diduga menghilang setelah beberapa kali dipanggil.
Saat ini perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara Tahun Anggaran 2021 telah memasuki tahap penyidikan.
Baca Juga: Unik! Berada di Gang yang Sempit, Distribusi MBG di SDN Citaringgul 02 Bogor Pakai Gerobak
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai unsur, mulai dari dinas terkait hingga pihak swasta.
Namun dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat salah satu pihak yang tidak memenuhi panggilan penyidik meski sudah dipanggil berulang kali.
“Ada salah satu pihak yang sudah kami panggil sampai empat kali, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan dan keberadaannya juga tidak diketahui,” ujar Andri, Senin 11 Mei 2026.
Baca Juga: Waspada! Maling Motor Kembali Beraksi di Sukmajaya Kota Depok, Sempat Todongkan Benda Mirip Senpi
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan maupun pengadaan RSUD Bogor Utara agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, penyidik membutuhkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Saya berharap semua pihak tetap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” katanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor Terus Bergulir, Polisi Sudah Periksa 20 Saksi
Andri juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun melakukan tindakan lain yang dapat menghambat proses hukum.
Ia menegaskan apabila pihak yang telah dipanggil berkali-kali tetap mangkir dan nantinya ditetapkan sebagai tersangka, maka Kejari akan mengambil langkah tegas dengan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jika sudah empat kali dipanggil tetap tidak hadir dan nantinya statusnya menjadi tersangka, tentu akan kami proses sesuai mekanisme, termasuk kemungkinan dimasukkan dalam DPO,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Andri menyebut proyek pembangunan RSUD Bogor Utara dikerjakan oleh PT JSE yang berpusat di Surabaya.
Baca Juga: Ini Alasan Minyakita Belum Merata di Pasar: Bulog Ungkap Aturan Distribusi Jadi Kunci
Kontrak proyek pada tahun 2021 diketahui ditandatangani oleh kepala cabang PT JSE berinisial D.
Namun, hasil penelusuran penyidik menemukan bahwa yang mengikuti proses proyek bukan kantor pusat PT JSE di Surabaya, melainkan cabang perusahaan yang disebut berada di Kota Medan.
“Yang mendaftar ternyata cabang PT JSE di Medan, dan pihak itulah yang menandatangani kontrak dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Pihak yang menandatangani kontrak tersebut hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Tak hanya itu, Kejari juga menemukan fakta baru bahwa alamat kantor cabang PT JSE di Medan diduga tidak pernah benar-benar ada.
Penyidik bahkan harus menyampaikan surat panggilan melalui kepala lingkungan setempat setelah tidak menemukan kantor maupun alamat pasti perusahaan.
“Kami sudah mendatangi alamat perusahaan, tetapi tidak ditemukan kantor PT JSE di lokasi tersebut. Surat panggilan akhirnya kami titipkan melalui kepala lingkungan,” ungkap Andri.
Ia menambahkan proses penelusuran membutuhkan waktu lebih lama karena pihak yang dicari diketahui hanya tinggal di rumah kontrakan dan sudah tidak berada di lokasi.
Kejari Kabupaten Bogor memastikan penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (abl)
Editor : Yosep Awaludin