RADAR BOGOR – Kasus dugaan manipulasi pengalihan nama sertifikat tanah milik warga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyayangkan apabila terdapat keterlibatan aparatur desa dalam dugaan praktik dugaan mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Memang PTSL ini program pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya membantu proses pendataan serta warkah, tetapi jika itu benar terjadi, harus segera ditindak lanjuti dan kami akan turun,” ujar Ajat kepada Radar Bogor, Senin, 11 Mei 2026.
Baca Juga: Kepala BGN Resmikan SPPG ke-28.390, Layani Ribuan Penerima MBG di Babakan Madang Bogor
Ajat mengatakan, proses administrasi dalam program PTSL berada di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, apabila ditemukan dugaan penyimpangan, maka tim kelompok kerja (Pokja) PTSL dari BPN harus segera melakukan penertiban.
“Administrasi memang dari BPN, maka kalau perlu ada penertiban dilakukan oleh tim dari BPN yaitu pokja-nya, artinya kalau ada informasi seperti itu, maka pokja seharusnya segera menindaklanjuti,” ucapnya.
Tak hanya itu, Ajat juga memastikan Pemerintah Kabupaten Bogor akan turun langsung melakukan pembinaan dan penanganan apabila dugaan tersebut mengarah pada tindak penipuan.
“Kalau sudah bergeser dari sisi kedinasan menjadi penipuan dan segala macam, maka untuk pembinaan kami akan turun ke lokasi. Saya harap kejadian ini tidak boleh kembali terjadi, apalagi masyarakat yang menjadi korban,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga Desa Cikahuripan bernama Nata (60) mengaku menjadi korban dugaan pengalihan nama surat tanah oleh mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan oknum perangkat desa.
Nata mengatakan, tanah miliknya seluas 143 meter persegi di Kampung Cibeber II, Desa Cikahuripan, tiba-tiba berubah kepemilikan menjadi atas nama orang lain berinisial HS melalui program PTSL tahun 2023.
“Saya memiliki tanah seluas 143 meter sejak tahun 2001 dengan status segel desa. Namun surat tanah itu tiba-tiba beralih nama menjadi milik orang lain berinisial HS dan sudah menjadi sertifikat melalui program PTSL,” kata Nata.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun mewariskan tanah tersebut kepada siapa pun.
“Surat tanah itu saya simpan di dalam lemari, tetapi tiba-tiba hilang. Saya tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan siapa pun, dan surat itu belum saya wariskan kepada anak-anak saya,” tuturnya.
Saat mencoba meminta penjelasan kepada pemerintah desa, Nata mengaku tidak mendapatkan respons yang baik. Bahkan, permintaannya untuk memperoleh salinan Letter C hingga kini belum dipenuhi.
“Saat saya datang ke kantor desa, oknum perangkat desa justru mengatakan kalau ‘nasi sudah menjadi bubur’ dan meminta agar masalah ini tidak dibahas lagi. Bahkan saat kami meminta Letter C, sampai sekarang tidak diberikan,” imbuhnya.
Hal serupa disampaikan anak kandung Nata, Seli (25). Ia membenarkan tanah milik orang tuanya telah beralih nama tanpa sepengetahuan keluarga melalui program PTSL tahun 2023.
“Benar, surat tanah yang tadinya berstatus segel sekarang sudah beralih nama menjadi milik HS melalui program PTSL tahun 2023 lalu,” bebernya.
Pihak keluarga berharap hak atas tanah tersebut dapat dikembalikan dan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tidak segera diselesaikan.
“Kami ingin surat tanah orang tua saya kembali tanpa dipungut biaya apa pun. Kami siap menempuh jalur hukum jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan,” tutupnya.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati