RADAR BOGOR – PT Sentul City Tbk menegaskan bahwa proses penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor telah berjalan dan sebagian aset sudah diserahkan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kewajiban penyerahan PSU di kawasan Sentul City.
Manajemen PT Sentul City Tbk menyatakan pihaknya mendukung proses yang dijalankan Pemkab Bogor dan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan tahapan penyerahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan humas PT Sentul City, Maesa Putri, menyampaikan bahwa sebagian aset PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Menurutnya, proses tersebut masih terus berlangsung dengan pendampingan, pembinaan, serta pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana amanat putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/PTUN.Bdg.
“Sebagian fasilitas prasarana, sarana, dan utilitas telah kami serahkan kepada pemerintah daerah sesuai prosedur. Tahapan penyerahan masih berjalan melalui koordinasi bersama instansi terkait, dan kami mendukung langkah Pemkab Bogor,” ujar Maesa kepada wartawan.
Ia juga menambahkan, perusahaan memahami adanya aspirasi dari sebagian warga terkait proses pengelolaan dan penyerahan PSU di kawasan Sentul City.
Sebagai pengembang kawasan terpadu yang telah berkembang selama puluhan tahun, Sentul City menegaskan komitmennya untuk menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Maesa, kawasan Sentul City masih memiliki sejumlah area pengembangan yang belum selesai dibangun serta cadangan lahan yang akan dikembangkan pada masa mendatang.
Baca Juga: Kamus Kuliner Wajib Coba di Jaksel, Khususnya di Negara Blok M dan Sekitarnya untuk Warga Bogor
Karena itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab menjaga kualitas lingkungan kawasan tetap terpelihara.
Ia menegaskan, aspek kenyamanan, keamanan, fungsi infrastruktur, serta keberlanjutan ruang terbuka hijau menjadi bagian penting yang tetap dijaga demi kepentingan seluruh penghuni kawasan.
Pernyataan ini sekaligus merespons sejumlah aspirasi warga Sentul City yang sebelumnya menyoroti pengelolaan PSU di lingkungan perumahan tersebut.
Pemkab Bogor Tegaskan Putusan PTUN Sudah Dilaksanakan
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan langkah pelaksanaan putusan PTUN Bandung telah dan sedang berjalan.
Salah satu tindak lanjut yang telah dilakukan adalah pengelolaan PSU pada site plan Taman Victoria.
Dalam keterangan resmi Tim Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor, disebutkan bahwa telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas lahan 34.160 meter persegi.
Pemkab Bogor juga menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap proses penyerahan PSU telah dilakukan di 14 site plan di kawasan perumahan Sentul City sebagaimana diamanatkan dalam putusan pengadilan.
“Seluruh tahapan pelaksanaan putusan terus berjalan. Progres dan langkah resmi eksekusi akan disampaikan oleh Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum sebagai kuasa Bupati Bogor pada persidangan lanjutan 20 Mei 2026 di PTUN Bandung,” demikian keterangan resmi Diskominfo Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen melaksanakan seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)
Editor : Yosep Awaludin