RADAR BOGOR – Dugaan perbuatan terlarang yang dilakukan seorang oknum guru terhadap sejumlah pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Bogor menjadi sorotan.
Kasus perbuatan terlarang oknum guru ini mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri mengungkap kejadian yang dialaminya ke publik.
Korban berinisial L menuturkan, dugaan tindakan tak pantas itu dilakukan dengan memanfaatkan sesi bimbingan konseling (BK) di sekolah.
Baca Juga: Horee..Ada Long Weekend Lagi Akhir Pekan Ini, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 14-17 Mei 2026
Oknum guru yang diduga sebagai pelaku diketahui merupakan pengajar BK di sekolah tersebut.
Menurut pengakuan L, awalnya ia datang untuk mengikuti konseling seperti biasa. Namun, situasi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak semestinya terhadap siswa.
“Awalnya alasan konseling, tetapi kemudian mulai melakukan sentuhan fisik yang tidak pantas, seperti mengusap paha hingga memeluk dari belakang,” ujar L, Rabu 12 Mei 2026.
Baca Juga: Daftar Daerah Cair PKH dan BPNT Tahap 2 Bertambah! Cek Wilayah Anda Sebelum ke ATM
Ia menduga tindakan tersebut sudah direncanakan. Pasalnya, kejadian itu disebut kerap berlangsung ketika suasana sekolah sepi, terutama setelah jam pulang sekolah saat tidak banyak siswa berada di sekitar lokasi.
Korban juga mengungkapkan, dugaan perbuatan terlarang itu bukan baru terjadi. Menurutnya, tindakan serupa sudah berlangsung sejak 2023 dan diduga dilakukan berulang terhadap beberapa pelajar yang datang untuk berkonsultasi.
“Sejauh yang saya tahu, bukan hanya saya dan satu teman. Ada korban lain juga, tapi belum semuanya berani bicara,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban disebut mengalami trauma. Bahkan ada yang dikabarkan enggan kembali ke sekolah karena merasa takut setelah mengalami perlakuan itu.
Tak hanya para siswa, orang tua korban juga disebut ikut terpukul dan telah mendatangi pihak sekolah untuk meminta tindakan tegas terhadap guru yang bersangkutan.
“Orang tua sempat datang ke sekolah untuk bertemu kepala sekolah. Informasinya guru itu sudah dinonaktifkan, tetapi kenyataannya masih terlihat mengajar,” ungkapnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan kasus perbuatan terlarang oknum tersebut.
Baca Juga: PT Sentul City Tegaskan Sudah Serahkan PSU ke Pemkab Bogor, Proses Sesuai Putusan PTUN Bandung
Peristiwa ini pun memicu perhatian publik dan mendorong adanya langkah serius dari pihak terkait untuk memastikan keamanan siswa di lingkungan pendidikan. (abl)
Editor : Yosep Awaludin