RADAR BOGOR - Aksi penipuan berkedok test drive kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
Kali ini, seorang pria diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga setelah berpura-pura menjadi pembeli melalui media sosial Facebook.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Rancakoja, RT02/03, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Usai Polemik Penilaian, LCC Empat Pilar MPR di Kalimantan Barat Minta Diulang
Kapolsek Kompol Suyoko menjelaskan, kasus bermula ketika korban berniat menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 miliknya melalui platform media sosial Facebook.
Setelah mengunggah iklan penjualan, korban kemudian dihubungi oleh seorang pria yang mengaku tertarik membeli kendaraan tersebut.
Keduanya lalu sepakat melakukan transaksi secara langsung di kawasan Jalan Raya dekat kandang ayam di Kampung Rancakoja, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin.
Menurut Kompol Suyoko, saat bertemu dengan korban, pelaku berpura-pura memeriksa kondisi kendaraan sebelum akhirnya meminta izin melakukan test drive untuk mencoba sepeda motor tersebut.
Namun setelah membawa motor milik korban, pelaku justru tidak kembali ke lokasi pertemuan. Korban yang awalnya menunggu mulai menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Motor yang dibawa kabur pelaku diketahui merupakan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F-471XX.
Baca Juga: Rayakan Anniversary Kedua, Komunitas Diecast Bogor Gelar Beragam Kompetisi Menarik
Setelah menyadari kejadian tersebut, korban langsung menghubungi rekan-rekannya dan menyebarkan informasi kehilangan sepeda motor melalui media sosial dengan harapan pelaku dapat ditemukan.
Upaya pencarian itu akhirnya membuahkan hasil pada malam harinya. Sekitar pukul 22.00 WIB, salah satu rekan korban mengaku berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan kemudian mengatur pertemuan di wilayah Kemang.
Saat pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, korban bersama rekannya langsung mengamankan pria tersebut sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Rumpin beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rumpin Kompol Suyoko mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial.
Ia meminta, warga tidak mudah memberikan kendaraan kepada calon pembeli yang belum dikenal, terutama saat meminta izin melakukan test drive tanpa jaminan yang jelas. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim