RADAR BOGOR – Pemberantasan narkotika di Kabupaten Bogor terus digencarkan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polres Bogor berhasil membongkar 113 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan total 155 tersangka yang diamankan.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyebut pengungkapan ratusan kasus tersebut menjadi bagian dari operasi intensif yang dilakukan jajaran Satres Narkoba selama lima bulan pertama tahun ini.
“Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 113 kasus narkoba dengan total 155 tersangka yang diamankan,” ujar Wikha saat konferensi pers, Rabu 13 Mei 2026.
Mayoritas Tersangka Pria
Dari total tersangka yang diamankan, sebagian besar merupakan laki-laki. Polisi mencatat 149 tersangka berjenis kelamin pria, sementara enam lainnya perempuan.
Wikha menjelaskan, kasus yang terungkap terdiri dari berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari seluruh perkara tersebut, tersangka yang terkait sabu berjumlah 48 orang, ganja lima orang, narkotika sintetis 23 orang, serta obat keras tertentu (OKT) sebanyak 79 orang.
“Rinciannya terdiri dari pelaku kasus sabu, ganja, sintetis, dan obat keras terlarang dengan jumlah tersangka yang cukup signifikan,” jelasnya.
Polisi Sita 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Obat Terlarang
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti tersebut meliputi 1,5 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, 1,9 kilogram narkotika sintetis, serta 50.228 butir obat keras terlarang dari berbagai jenis.
Tak hanya narkoba, Polres Bogor juga melakukan razia minuman keras ilegal di sejumlah wilayah dan berhasil menyita ribuan botol.
“Dalam operasi yang sama, kami turut mengamankan 9.468 botol minuman keras ilegal dari beberapa lokasi berbeda,” kata Wikha.
Nilai Barang Bukti Capai Rp3 Miliar
Polisi memperkirakan total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp3 miliar.
Dengan pengungkapan tersebut, aparat menilai puluhan ribu masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Menurut Kapolres, jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat mencegah hampir 50 ribu orang terpapar bahaya narkotika.
“Dari hasil penyitaan ini, kami memperkirakan sekitar 50 ribu jiwa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan terbaru dalam KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat.
“Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, disertai denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar,” tegas Wikha.
Polres Bogor Raih Peringkat Kedua se-Jawa Barat
Atas capaian pengungkapan tersebut, Polres Bogor disebut menempati posisi kedua terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba di tingkat Polres se-wilayah Polda Jawa Barat.
Capaian itu menunjukkan tingginya intensitas penindakan terhadap jaringan narkoba di Kabupaten Bogor sekaligus menjadi indikator keseriusan aparat dalam memerangi peredaran barang terlarang di wilayah tersebut. (abl)
Editor : Yosep Awaludin