Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Satgas P4GN Bogor Bongkar 45 Kasus Obat Keras Terlarang, 55 Tersangka dan 42 Ribu Pil Disita

Abilly Muhamad • Rabu, 13 Mei 2026 | 14:21 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto (tengah), Bupati Bogor, Rudy Susmanto (tiga dikiri), Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (lima dikiri), saat rilis kasus pengungkapan obat keras terlarang di Mapolres Bogor. (Foto : Hendi Novian / Radar Bogor)
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto (tengah), Bupati Bogor, Rudy Susmanto (tiga dikiri), Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (lima dikiri), saat rilis kasus pengungkapan obat keras terlarang di Mapolres Bogor. (Foto : Hendi Novian / Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Satgas Gabungan P4GN Kabupaten Bogor mencatat keberhasilan dalam operasi pemberantasan peredaran Obat Keras Terlarang (OKT) sepanjang April hingga pertengahan Mei 2026.

Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, petugas mengungkap 45 kasus obat keras terlarang dengan total 55 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, aparat juga menyita sebanyak 42.801 butir obat keras terlarang dari berbagai jenis yang diduga diedarkan secara ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Perang yang Kita Bayar di SPBU

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya serius Satgas P4GN dalam menekan penyalahgunaan obat keras yang dinilai berkaitan dengan meningkatnya tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Bogor.

Menurutnya, konsumsi obat keras terlarang kerap menjadi pemicu sejumlah aksi kejahatan jalanan seperti tawuran, perkelahian, hingga begal.

“Dalam banyak kasus kriminal yang terjadi, para pelaku diketahui lebih dulu mengonsumsi obat keras terlarang sebelum melakukan aksinya. Karena itu penindakan terhadap peredarannya menjadi prioritas,” ujar Wikha, Rabu 13 Mei 2026.

Baca Juga: Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkoba Dalam 5 Bulan, 155 Tersangka Diamankan

Ia mengungkapkan, selama sebulan terakhir Satgas OKT berhasil menindak puluhan pelaku dengan barang bukti yang cukup besar.

Operasi ini tidak hanya melibatkan Satuan Reserse Narkoba dan Satgas P4GN, tetapi juga didukung jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Bogor.

“Selama operasi berjalan, total ada 45 kasus yang berhasil diungkap. Dari kasus tersebut, 55 orang diamankan sebagai tersangka dan ribuan butir obat terlarang berhasil disita,” jelasnya.

Baca Juga: Menko Airlangga dan Rusia Bahas Perdagangan hingga Energi, Indonesia Bidik Perluasan Pasar Ekspor ke Eurasia

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan beragam modus. Salah satunya dengan menyamarkan tempat penjualan sebagai usaha umum seperti toko kelontong, gerai kosmetik, hingga konter pulsa.

Petugas kemudian melakukan razia ke lokasi-lokasi tersebut dan menemukan barang bukti bersama para tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras.

Selain penjualan melalui toko kamuflase, polisi juga menemukan modus transaksi secara langsung di jalan dengan sistem cash on delivery (COD), serta sejumlah pola distribusi lain yang masih dalam pengembangan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Baca Juga: Prediksi Manchester City vs Crystal Palace: Laga Wajib Menang bagi The Citizens Demi Jaga Asa Juara Liga Inggris

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
#obat keras terlarang #P4GN #kabupaten bogor