Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, dari total tersangka tersebut terdiri dari 149 laki-laki dan 6 perempuan.
Rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi sabu 48 tersangka, ganja 5 tersangka, narkotika sintetis 23 tersangka, obat keras terlarang 79 tersangka.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu; 2,9 kilogram ganja; 1,9 kilogram narkotika sintetis; 50.228 butir obat keras terlarang dari berbagai jenis.
Baca Juga: Surati PT KAI, Pemkot Bogor Minta Tangani Tebingan Batutulis
Selain narkoba, polisi juga menggelar razia minuman keras ilegal di sejumlah lokasi dan menyita 9.468 botol miras ilegal.
"Kami juga melakukan razia miras ilegal di beberapa lokasi dan didapatkan 9.468 botol," jelasnya AKBP Wikha dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut AKBP Wikha total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Ia menyebut pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan hampir 50 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Bogor juga disebut meraih peringkat kedua terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba di tingkat Polres se-Polda Jawa Barat.(abl)