Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Oknum PPPK di Klapanunggal Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Bupati Bogor Wanti-Wanti ASN Soal Sanksi Tegas

Eka Rahmawati • Rabu, 13 Mei 2026 | 23:09 WIB
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menghadiri rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor. (Hendi Novian/Radar Bogor)
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menghadiri rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor. (Hendi Novian/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor dan Forkopimda dalam memerangi peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor. Termasuk kasus narkoba yang diduga menjerat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar Polres Bogor di Cibinong, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Rudy, komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas bersama serta penerapan sanksi tegas bagi aparatur pemerintah yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Bogor Tertibkan Truk Tambang di Parung Panjang Meski Diguyur Hujan

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, beserta jajaran atas langkah aktif memberantas peredaran narkotika. Rudy menyebut langkah itu merupakan tindak lanjut dari rapat gabungan Forkopimda sekitar satu bulan lalu yang membahas penanganan narkoba di Kabupaten Bogor.

Rudy menegaskan, ASN maupun penyelenggara pemerintahan yang terbukti menggunakan narkotika akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia juga mengungkapkan terdapat satu pegawai PPPK paruh waktu yang terindikasi menggunakan narkotika. Pemerintah daerah, kata Rudy, akan terus melakukan pengawasan internal dan tidak akan berhenti hanya pada satu kasus tersebut.

Baca Juga: Jangan Sampai Hangus, Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Terpantau Cair Hari Ini di 3 Bank Penyalur

“Kami ingin menghadirkan pemerintah yang bersih, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang, maka apabila ada ASN maupun penyelenggara pemerintah yang kedapatan menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, Pemkab Bogor akan memberikan sanksi yang tegas,” ujar Rudy dalam keterangannya di laman resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut Rudy, Kabupaten Bogor sebagai wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia membutuhkan kolaborasi semua pihak dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan masa depan bangsa.

Baca Juga: Perumda Tirta Kahuripan Bogor Hadirkan Promo Spesial Sambut HJB ke-544, Segini Tarif Pemasangan Sambungan Baru

Sementara itu, AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa pengungkapan 113 kasus narkoba dengan 155 tersangka selama periode Januari hingga Mei 2026 merupakan bentuk komitmen bersama antara Polres Bogor, Pemkab Bogor, dan Forkopimda dalam memberantas peredaran narkotika serta obat keras.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bogor. Menurutnya, penyalahgunaan OKT juga menjadi perhatian serius karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas seperti tawuran, perkelahian, hingga gangguan kamtibmas lainnya.

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #asn #pppk #narkoba #bupati