Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

48 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cibinong Ikuti Sidang TPP, Tahap Penentuan Hak Pembebasan Bersyarat

Abilly Muhamad • Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB
Sejumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor saat mengikuti sidang TPP. (Foto : Lapas Cibinong for Radar Bogor)
Sejumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor saat mengikuti sidang TPP. (Foto : Lapas Cibinong for Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Lapas Kelas IIA Cibinong menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari evaluasi rutin terhadap proses pembinaan warga binaan. 

Sidang TPP oleh Lapas Kelas IIA Cibinong ini menjadi bagian penting dalam evaluasi pembinaan sekaligus penentuan usulan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Suharjo Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 14 Mei 2026.

Baca Juga: Pemkab Bogor Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Fokus Cegah Masalah Hukum

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan untuk menilai perkembangan warga binaan secara menyeluruh selama menjalani masa pidana. Dalam sidang kali ini, sebanyak 48 warga binaan mengikuti proses evaluasi.

Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah aspek, seperti perilaku sehari-hari, kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, hingga keaktifan mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Hasil sidang nantinya menjadi dasar pertimbangan dalam pengusulan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Baca Juga: Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Kota Bogor, 20 Warga Lokal Bakal Direkrut Jadi Pekerja

Plh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Cibinong, Ricky Robby, menjelaskan bahwa proses sidang dilaksanakan dengan mengutamakan objektivitas dan profesionalisme.

“Setiap usulan dinilai berdasarkan data serta hasil pembinaan selama masa pidana. Melalui sidang ini, kami memastikan hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang benar-benar menunjukkan perubahan perilaku ke arah positif,” ujarnya.

Menurut Ricky, penilaian juga mengacu pada laporan perkembangan yang disusun petugas pembinaan dan pengamanan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga: Meriahkan HJB ke-544, PGI Kabupaten Bogor dan MBI Gelar Turnamen Golf Berhadiah Ratusan Juta Rupiah

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong , Wisnu Hani Putranto, menegaskan bahwa Sidang TPP menjadi bagian krusial dalam memastikan pembinaan berjalan optimal dan berkesinambungan.

Ia menyebut evaluasi berkala ini menjadi bentuk komitmen lembaga pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

“Melalui sidang ini, kami memastikan seluruh proses pembinaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Harapannya, warga binaan yang mendapatkan hak integrasi dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan mental, perilaku, dan keterampilan yang lebih baik,” katanya.

Sidang TPP tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi administratif, tetapi juga menjadi momen refleksi bagi warga binaan untuk menilai sejauh mana proses pembinaan memberikan perubahan positif bagi diri mereka.

Baca Juga: bank bjb dan PUSRI Teken MoU, Perkuat Kerja Sama Strategis di Sektor Perbankan dan Industri Nasional

Melalui mekanisme tersebut, warga binaan diharapkan terus menunjukkan komitmen untuk mengikuti seluruh program pembinaan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Salah satu warga binaan berinisial P mengaku sidang ini menjadi motivasi baginya untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

“Evaluasi ini mengingatkan saya untuk terus menjaga perilaku dan mengikuti semua program dengan sungguh-sungguh. Saya berharap bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti,” ungkapnya. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
#sidang #Lapas Kelas IIA Cibinong #warga binaan