Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ponpes di Ciawi Bogor Klarifikasi Dugaan Perbuatan Terlarang Santri, Tegaskan Sudah Ambil Tindakan Tegas

Septi Nulawam Harahap • Kamis, 14 Mei 2026 | 13:43 WIB
Pengurus Pondok Pesantren Syifaul Furqon di Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor saat memberikan penjelasan.
Pengurus Pondok Pesantren Syifaul Furqon di Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor saat memberikan penjelasan.

RADAR BOGOR – Pondok Pesantren Syifaul Furqon di Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi terkait dugaan perbuatan terlarang yang menyeret sejumlah santri dan sempat viral di media sosial.

Pihak ponpes menegaskan informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai fakta dan dinilai merugikan nama baik lembaga.

Kepala Ponpes Syifaul Furqon, Abdullah Sengkang, mengatakan pihaknya menyayangkan penyebaran informasi yang dinilai tidak berimbang karena disampaikan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pesantren.

Baca Juga: Suhu Udara Bogor Terasa Lebih Panas di Pertengahan Mei 2026, Begini Penjelasan BMKG 

“Informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta. Kami sangat menyayangkan karena hal ini cukup mengganggu aktivitas dan nama baik lembaga,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.

Meski demikian, pihak ponpes membenarkan adanya peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok dan telah ditangani secara internal sejak pertama kali diketahui.

Abdullah menjelaskan, kejadian tersebut disebut berlangsung pada Juni 2025 dan baru terungkap pada 11 Desember 2025 setelah pihak pesantren menerima laporan dari salah satu wali santri yang diduga menjadi korban.

Baca Juga: Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Arus Lalu Lintas di Jalur Puncak Bogor Meningkat 18 Persen

Setelah menerima laporan tersebut, pengelola pondok segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik terduga pelaku maupun para korban.

“Sehari setelah laporan masuk, kami langsung melakukan klarifikasi. Dari hasil penelusuran, terdapat enam orang yang diduga terlibat, sementara jumlah santri yang diduga menjadi korban mencapai 15 orang,” kata Abdullah.

Berdasarkan hasil investigasi internal, peristiwa itu diduga terjadi pada dini hari saat sebagian besar santri sedang beristirahat dan setelah patroli rutin lingkungan pondok selesai dilakukan.

Baca Juga: Pemkab Bogor Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Fokus Cegah Masalah Hukum

Abdullah menyebut, berdasarkan keterangan dari beberapa korban, mereka sempat melakukan perlawanan saat kejadian berlangsung.

Dari hasil penelusuran internal, pihak pondok menyatakan tidak ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan sebagaimana narasi yang ramai diberitakan di media sosial.

“Dari keterangan yang kami kumpulkan, tidak ditemukan kejadian sebagaimana tuduhan yang beredar. Namun, kami tetap menindak tegas pihak yang terlibat,” jelasnya.

Pada 14 Desember 2025, pihak pesantren kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat.

Baca Juga: Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Kota Bogor, 20 Warga Lokal Bakal Direkrut Jadi Pekerja

Hasilnya, enam terduga pelaku dijatuhi sanksi tegas berupa pemulangan atau dikeluarkan dari pesantren.

Pihak pesantren menjelaskan, pada saat proses mediasi, wali santri tidak dilibatkan secara langsung karena adanya permintaan dari santri terkait untuk menjaga privasi dan kehormatan keluarga.

Perkembangan kasus berlanjut ketika pada 29 April 2026 salah satu wali santri melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bogor.

Baca Juga: Meriahkan HJB ke-544, PGI Kabupaten Bogor dan MBI Gelar Turnamen Golf Berhadiah Ratusan Juta Rupiah

Pelaporan itu dilakukan oleh pihak keluarga yang sebelumnya tidak terlibat dalam proses mediasi internal.

Tak lama setelah itu, sebuah video yang diunggah salah satu wali murid di media sosial memicu perhatian publik dan memunculkan berbagai narasi baru terkait kasus tersebut.

Abdullah menegaskan, salah satu informasi yang dinilai tidak tepat adalah tuduhan bahwa terduga pelaku merupakan tenaga pendidik aktif di pesantren.

Baca Juga: bank bjb dan PUSRI Teken MoU, Perkuat Kerja Sama Strategis di Sektor Perbankan dan Industri Nasional

“Faktanya, mereka bukan tenaga pendidik. Yang bersangkutan adalah alumni yang sedang menjalani masa pengabdian di pondok, dan seluruhnya sudah diberhentikan,” tegasnya.

Pihak pesantren menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Menurut Abdullah, kasus yang melibatkan oknum tertentu tersebut telah berdampak luas terhadap nama baik lembaga serta mengganggu kenyamanan santri lain yang tidak terkait.

“Kami merasa dirugikan karena tindakan segelintir oknum berdampak pada citra lembaga secara keseluruhan,” ujarnya.

Baca Juga: bank bjb dan PUSRI Teken MoU, Perkuat Kerja Sama Strategis di Sektor Perbankan dan Industri Nasional

Ia menambahkan, sejak peristiwa tersebut mencuat, pihak pesantren berkomitmen membuka ruang komunikasi dengan seluruh wali santri agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh.

Selain itu, pesantren juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pendampingan terhadap para korban, termasuk layanan rehabilitasi psikologis dan trauma healing.

Pihak ponpes menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan identitas para korban serta mendukung proses pemulihan secara menyeluruh. (cok)

Editor : Yosep Awaludin
#Ciawi #perbuatan terlarang #ponpes