RADAR BOGOR - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) Bogor, Rabu, 13 Mei 2026, terkait kasus dugaan kepabeanan.
Aksi tersebut dipicu kekecewaan mahasiswa terhadap tuntutan jaksa PN Cibinong Bogor kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Julia binti Djohar Tobing, yang hanya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Massa aksi mahasiswa di PN Cibinong Bogor menilai, tuntutan tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan atas dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan.
Baca Juga: Konser Mantra in Summer Siap Ramaikan Kota Bogor dengan Beragam Genre Musik
Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak lebih tegas dalam menangani perkara tersebut.
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, mengatakan pihaknya kecewa terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, hukuman yang diminta jaksa tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa.
Pian juga menyoroti adanya dugaan perlakuan khusus terhadap terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan fasilitas negara.
Para mahasiswa berharap majelis hakim tetap menjaga independensi dan integritas dalam memutus perkara tersebut. Mereka meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Forum Mahasiswa Indonesia juga menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka bahkan mengancam membawa perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi apabila penanganannya dinilai mandek.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan bahwa perkara kepabeanan tersebut berada di bawah kendali Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, termasuk dalam penentuan tuntutan hukum.
Ia menyebut seluruh fakta persidangan dan keterangan saksi telah diajukan secara lengkap oleh tim jaksa daerah sebelum tuntutan ditetapkan oleh kejaksaan tinggi.
Afrhenzan juga memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga putusan akhir. Bahkan, jika vonis hakim nantinya lebih ringan dari tuntutan, jaksa siap mengajukan banding.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga