RADAR BOGOR – Seorang oknum guru BK (Bimbingan Konseling) berinisial M yang diduga melakukan pelecehan di lingkungan SMAN 4 Cibinong, Kabupaten Bogor, dipastikan akan mendapat sanksi tegas.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Barat Cucu Salman membenarkan bahwa oknum guru BK di Cibinong Bogor tersebut telah diserahkan dari pihak sekolah kepada KCD Wilayah I.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah kasus tersebut mencuat, KCD Jabar langsung menginstruksikan pihak sekolah di Cibinong Bogor untuk menonaktifkan guru BK dari kegiatan pembelajaran.
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2026 Kembali Berlanjut, KPM dengan Status SI Disarankan Cek Saldo
“Betul, yang pertama sudah dilimpahkan ke KCD dan saya sudah memerintahkan kepala sekolah untuk menonaktifkan guru tersebut dari kegiatan pembelajaran,” ujarnya, Kamis (14/6/2026).
Selama proses pemeriksaan disiplin kepegawaian berlangsung, oknum guru tersebut juga dilarang berada di lingkungan sekolah.
Cucu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perlindungan terhadap pelaku jika terbukti bersalah.
Baca Juga: 18 Kuliner Legendaris Jakarta yang Selalu Ramai Pemburu Rasa, Nomor Terakhir Bikin Ketagihan
“Bahkan tidak boleh ke sekolah sambil menunggu proses disiplin pegawai. BAP sekolah sudah masuk dan kasusnya sudah ditangani cabang dinas. Kami tidak akan menutupi kesalahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar kode etik, kasus ini akan dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, mengingat status guru tersebut merupakan PPPK.
“Jika terbukti melanggar kode etik, akan kami teruskan ke Disdik Jabar dan BKD. Karena yang bersangkutan merupakan guru PPPK,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga