RADAR BOGOR – Yayasan Fahim Quran Plus (YFQP) memberikan penjelasan resmi terkait berbagai isu negatif yang beredar di sejumlah media daring dalam beberapa bulan terakhir.
Pihak yayasan menegaskan, informasi yang berkembang sejak pertengahan 2025 hingga Mei 2026 dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Sabtu, 16 Mei 2026, manajemen Yayasan Fahim Quran Plus menyampaikan keberatan atas sejumlah pemberitaan yang dinilai menyudutkan lembaga mereka.
"Informasi yang disebarkan sepihak tanpa meminta penjelasan resmi dari kami jelas mencederai kode etik jurnalistik serta mengabaikan prinsip keberimbangan berita (cover both sides)," tegas manajemen YFQP dalam rilis tertulisnya.
Ketua Yayasan Fahim Quran Plus, dr. Cahyiarini, Sp.MK(K), MARS., menilai penyebaran informasi tanpa klarifikasi dari lembaga yang diberitakan dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Pihak yayasan menyatakan, setiap pemberitaan seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan dengan menghadirkan penjelasan dari semua pihak yang berkepentingan.
Dalam klarifikasinya, YFQP juga menepis tudingan mengenai legalitas lembaga. Mereka memastikan seluruh dokumen administrasi dan domisili yayasan telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yayasan tersebut diketahui beroperasi di Kampung Ciangsana, RT 02/RW 04, Desa Tapos I, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Keberadaan lokasi itu, menurut pihak yayasan, menjadi bukti bahwa lembaga memiliki basis operasional yang jelas dan bukan seperti tuduhan yang menyebut adanya data fiktif.
Selain itu, YFQP turut menanggapi isu terkait dana bantuan pemerintah. Manajemen menegaskan lembaga mereka tidak pernah menerima bantuan seperti dana BOS, BOP RA, maupun BIP sebagaimana informasi yang sempat beredar.
Terkait kerja sama pendidikan dengan SMP dan SMA Al-Jihad, yayasan menjelaskan kolaborasi tersebut dilakukan secara sah dan didukung nota kesepahaman atau MoU yang resmi.
"Melalui kemitraan tersebut, para santri disebut tetap memperoleh hak pendidikan formal dan mendapatkan ijazah yang diakui negara," tegas pernyataan tersebut.
Soal tudingan sengketa lahan, YFQP memastikan area yang digunakan untuk kegiatan operasional merupakan tanah wakaf. Lahan tersebut disebut dibeli secara legal dari keluarga Nursiah dengan dana yang berasal dari donasi umat.
Yayasan juga menampik isu yang menyebut penggunaan alamat pihak lain tanpa persetujuan. Menurut manajemen, seluruh data administrasi yang terdaftar telah mengikuti aturan yang berlaku.
Sebelum menyampaikan klarifikasi kepada publik, pihak yayasan mengaku telah menempuh upaya mediasi secara kekeluargaan.
Namun, langkah tersebut dinilai belum mampu menghentikan berkembangnya opini negatif, sehingga klarifikasi terbuka dipilih sebagai bentuk penjelasan kepada masyarakat.
Manajemen YFQP mengimbau para orang tua santri, donatur, dan masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi, terutama yang belum melalui proses verifikasi.
Pihak yayasan menegaskan kegiatan pembelajaran serta pengasuhan santri di pondok pesantren hingga saat ini tetap berjalan normal. Mereka memastikan seluruh hak dan kenyamanan para santri tetap menjadi prioritas utama.
Saat ini, Yayasan Fahim Quran Plus disebut sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menindaklanjuti langkah hukum maupun administratif guna menjaga reputasi lembaga dari dampak informasi yang dinilai sepihak. (***)
Editor : Yosep Awaludin