Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BPOM Luncurkan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Depok

Muhammad Ali • Senin, 18 Mei 2026 | 23:17 WIB
Penandatangan komitmen bersama untuk penanganan atau pencegahan penyalahgunaan OOT dan dengan lintas sektor secara simbolis di Universitas Pertahanan, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin, 18 Mei 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Penandatangan komitmen bersama untuk penanganan atau pencegahan penyalahgunaan OOT dan dengan lintas sektor secara simbolis di Universitas Pertahanan, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin, 18 Mei 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meluncurkan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu (OOT) Tahun 2026 yang digelar di Universitas Pertahanan, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin, 18 Mei 2026.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya di kalangan pelajar.

Menurutnya, persoalan penyalahgunaan obat tertentu menjadi ancaman serius yang harus ditangani bersama oleh seluruh pihak.

Baca Juga: Jembatan Wika Penghubung Kecamatan Gunung Putri dan Klapanunggal Bogor Akan Direkonstruksi Total

“Lebih bagus mencegah daripada kita terbebani rehabilitasi, kita sudah melihat ada sebuah bahaya laten. oleh karena itu, ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam pelaksanaannya, BPOM RI menggandeng Badan Narkotika Nasional, TNI, Polri, hingga Kejaksaan untuk melakukan langkah pencegahan sekaligus penindakan.

Ia menyebut, seluruh unit pelaksana teknis BPOM di berbagai daerah kini aktif melakukan operasi bersama aparat penegak hukum.

“Beberapa hari ke depan akan terlihat ada beberapa tempat yang akan kami tindaki. Sudah ada di data kami dari intelijen dan kerja sama dengan kepolisian, TNI, serta lembaga lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: 7 Kecamatan di Kabupaten Bogor Terdampak Bencana Pasca Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Berikut Lokasinya

Selain penindakan, BPOM RI juga akan turun langsung ke sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA atau sederajat di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok.

Kepala BPOM RI menjelaskan, wilayah tersebut telah masuk dalam pemetaan BPOM terkait sekolah dan jumlah anak yang menjadi sasaran edukasi pencegahan penyalahgunaan obat tertentu.

“Kita akan turun bersama pemerintah daerah, tidak mungkin hanya Badan POM sendiri,” katanya.

Ia mengungkapkan, terdapat empat langkah utama dalam aksi nasional tersebut. Pertama, memberikan edukasi mengenai bahaya obat-obatan tertentu terhadap kesehatan, masa depan, dan kondisi ekonomi.

Kedua, melibatkan guru dan dinas pendidikan dalam pengawasan serta pembinaan siswa di lingkungan sekolah.

Ketiga, apabila ditemukan anak yang sudah terpapar, maka akan dilakukan rehabilitasi, baik terhadap anak maupun keluarganya.

Sedangkan langkah keempat yakni penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

“Kalau berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau penalti denda Rp5 miliar,” tegasnya.

Baca Juga: Jalan Desa di Sukamakmur Bogor Alami Pergerakan Tanah, Akses Warga Kampung Pancuran dan Kampung Jereged Terancam Putus

Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, Balai Besar POM di Bogor juga menyelenggarakan kegiatan bertajuk Training of Trainer Cegah Penyalahgunaan Pangan dan Obat Terlarang (TOT CEPOT).

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan para pemangku kepentingan, mulai dari akademisi hingga komunitas masyarakat, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obat tertentu atau OOT.

Selain itu, program tersebut juga diarahkan untuk menurunkan angka penyalahgunaan OOT di masyarakat, sekaligus memperkuat peran edukasi dalam mencegah dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk keterkaitannya dengan kasus tawuran dan kekerasan terhadap perempuan serta anak.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Kabupaten Bogor saat ini menempati peringkat pertama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Barat dengan total 533 kasus, serta berada di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Melalui program TOT CEPOT, pemerintah berharap pada tahun 2026 terjadi penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mereduksi angka tawuran di Kabupaten Bogor.

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Sementara itu, Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Anton Nugroho mengajak generasi muda untuk menjauhi obat-obatan terlarang demi menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Saya berpesan kepada anak-anak muda generasi penerus bangsa supaya mau belajar, meningkatkan kualitas diri, dan menghindari obat-obatan terlarang,” tuturnya.

Ia juga mengajak para guru, orang tua, dan seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terpengaruh penyalahgunaan obat-obatan.

“Diharapkan anak-anak kita ini menjadi generasi emas tahun 2045,” tandasnya. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#Obat-obatan tertentu #bogor #bpom