RADAR BOGOR - Oknum guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial M yang diduga melakukan perbuatan terlarang di lingkungan salah satu SMA di Cibinong, Kabupaten Bogor mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Salah satunya dari Peduli Rakyat Bogor (PRB), yang mendesak oknum guru BK tersebut mendapat sanksi tegas, yakni pemecatan.
‘’Ini sangat memprihatinkan, jadi oknum guru ini lebih baik diberhentikan dengan tidak hormat, karena mencoreng dunia pendidikan di bumi tegar beriman,’’ kata Ketua PRB M Johan Pakpahan.
Menurut dia, pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Barat sudah membenarkan kejadian tersebut.
Saat ini KCD sedang memproses kasus ini dan bila terbukti benar maka dirinya sepakat bila oknum guru BK tersebut dipecat.
Soalnya bila oknum guru ini masih mengajar di kelas dan melakukan bimbingan konseling lagi, bakal terjadi lagi kejadian serupa.
Baca Juga: Kerap Ganggu Kenyamanan, Pengamen yang Meresahkan di Kota Bogor Boleh Diviralkan
‘’Siswa itu masih di bawah umur dan masuk dalam ranah undang undang perlindungan anak,’’ kata Johan.
Dirinya mendesak agar KCD proses ini harus transparan dan bisa mengungkap kasus lain. Karena kemungkinan bisa saja banyak korban atau siswa lain yang jadi korban oknum guru BP tersebut.
Selain itu dirinya mendesak agar kepala sekolah melakukan perbaikan sistem saat siswa melakukan konseling harus ada CCTV di ruangan bimbingan konseling dan melakukan pembinaan kepada guru-guru agar tidak terjadi lagi kasus memalukan ini.
‘’Pejabat pengawas guru di Kabupaten Bogor juga ikut menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi di sekolah dan siswa lain,’’ papar Johan.
Sebelumnya, KCD Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Barat Cucu Salman membenarkan bahwa kasus oknum guru BK itu telah diserahkan dari pihak sekolah kepada KCD Wilayah I.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah kasus tersebut mencuat, KCD Jabar langsung menginstruksikan pihak sekolah di Cibinong Bogor untuk menonaktifkan guru BK dari kegiatan pembelajaran. (unt)
Editor : Yosep Awaludin