Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hilangnya Daerah Resapan Air di Hulu, Pemkab Bogor Evaluasi Vila hingga Perumahan di Kawasan Rawan Bencana

Muhammad Ali • Selasa, 19 Mei 2026 | 17:04 WIB
Kepala Disperkim Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto saat menyampaikan keterangan. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto saat menyampaikan keterangan. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Maraknya pembangunan vila, resort, kavling hingga perumahan di wilayah hulu Kabupaten Bogor menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kawasan yang semestinya menjadi daerah resapan air kini perlahan berubah menjadi kawasan hunian dan komersial.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan evaluasi terhadap pembangunan di sejumlah wilayah, khususnya Bogor bagian selatan, timur dan barat yang selama ini dikenal sebagai kawasan resapan air sekaligus daerah hulu di Kabupaten Bogor.

“Semua memang sedang kita lakukan evaluasi secara keseluruhan, termasuk beberapa pengembang yang menjual kavling juga sedang kita lakukan identifikasi,” ujar Eko kepada Radar Bogor, Selasa, 19 Mei 2026.

Baca Juga: Satu Kecamatan 1 Hutan Kota Digeber, Langkah Pemkab Bogor Kurangi Risiko Bencana Hidrometeorologi

Menurut Eko, identifikasi dilakukan terhadap aktivitas pembangunan maupun penjualan kavling di lapangan, terutama di wilayah yang dinilai rawan bencana akibat perubahan fungsi lahan.

“Setelah kita lakukan identifikasi di lapangan, langkah lainnya kita lihat secara administrasi perizinannya. Pembangunan atau penjualan yang dilakukan di lapangan itu sudah mempunyai izin atau belum,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, jika ditemukan pembangunan tanpa izin, Pemkab Bogor akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. 

“Nanti langkahnya disesuaikan dengan Perda, mulai peringatan satu, dua, tiga sampai penindakan Satpol PP,” katanya.

Baca Juga: Aliran BPNT Rp600 Ribu Merambah ke 3 Provinsi Ini, Penerima Bansos Cek Data Administrasi di SIKS-NG

Eko menambahkan, evaluasi juga akan dilakukan terhadap pembangunan yang telah memiliki izin apabila dinilai tidak sesuai dengan site plan atau berpotensi mengganggu fungsi kawasan resapan air.

Selain itu, setiap pengembang diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) dalam pembangunan perumahan.

“Penghijauan di lahan efektif itu minimal sekitar 11 sampai 12 persen, itu wajib disediakan setiap pengembang,” pungkasnya.

Maraknya alih fungsi lahan di wilayah hulu Kabupaten Bogor sendiri kerap dikaitkan dengan meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan longsor hingga pergerakan tanah yang belakangan sering terjadi di sejumlah wilayah. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#daerah resapan air #bencana #bogor