RADAR BOGOR - DPRD Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan perawatan drainase secara rutin guna mengatasi banjir terlebih sering terjadi saat hujan deras.
Sebab, penyelenggaraan sistem drainase telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam Perda tersebut pada BAB II pasal 6 berisikan tentang wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah terkait sistem drainase.
Poin kesatu, kewenangan Pemda Bogor dalam penyelenggaraan sistem drainase meliputi, penetapan kebijakan penyelenggaraan sistem drainase. Penetapan rencana induk sistem drainase.
Baca Juga: Bank bjb Hadirkan ST016, Investasi Syariah dengan Imbal Hasil Menarik
Pemberian rekomendasi dan perizinan terhadap kegiatan yang berdampak pada drainase. Pemberdayaan pemangku kepentingan dalam membangun kepedulian terhadap pelestarian sistem drainase.
Kemudian, poin kedua tanggungjawab pemerintah daerah meliputi, melaksanakan penyelenggaraan sistem drainase, memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan sistem drainase, hingga menjaga efektifitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan penyelenggaraan drainase.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom mengatakan bahwa, banjir yang terjadi diakibatkan karena berbagai hal.
Baca Juga: RSUD R Moh Noh Nur Bogor Tingkatkan Kompetensi SDM Lewat Pelatihan BTCLS Bersertifikat Kemenkes
"Banyak hal, salah satunya debit air yang besar dan curah hujan yang ekstrem untuk wilayah Kabupaten Bogor," ujar Aan, Selasa, 19 Mei 2026.
Selain itu, banjir juga, bisa berakibat karena tumpukan sampah yang menyumbat pada saluran air.
"Daun-daun dan sampah yang menumpuk, sehingga menghambat aliran air," jelasnya.
Sehingga, untuk mencegah terjadinya banjir, kata Aan, meminta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk melakukan perawatan drainase secara rutin.
"Pada momen Rapat Dengar Pendapat (RDP) sering kita sampaikan ke dinas terkait untuk melakukan perawatan berkala atau rutin sistem drainase kita," ungkapnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati