RADAR BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK paruh waktu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan menyusul terungkapnya kasus seorang PPPK paruh waktu yang berdinas di Kantor Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Sastra mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menyerahkan proses penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Nah itu sudah disampaikan kan oleh Pak Bupati oleh BKPSDM akan diserahkan pada pihak yang berwajib akan bagaimana,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 20 Mei 2026.
Ia menegaskan, seluruh proses hukum akan berjalan tanpa adanya toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.
“Nanti proses prosesnya tidak ada satupun yang maklum terkait dengan narkoba,” katanya.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba harus diproses secara hukum tanpa pandang status maupun jabatan.
“Semua yang terlibat ASN maupun PPPK paruh waktu kita akan serahkan kepada penegak hukum,” tegas Sastra.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati