RADAR BOGOR – RSUD R Moh Noh Nur Kabupaten Bogor terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan dengan meningkatkan pemahaman hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Bersama MediLaw sebagai mitra sekaligus penasihat hukum rumah sakit, RSUD R Moh Noh Nur menggelar kegiatan Legal Consultation bertema “Amankan Diri, Pasien, dan Rumah Sakit: Saatnya Melek Hukum”.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026 tersebut digelar secara hybrid, yakni luring di Ruang Soekarno Hatta dan daring melalui Zoom Meeting.
Edukasi hukum kesehatan ini menjadi bagian dari komitmen RSUD R Moh Noh NUr dalam membangun sistem pelayanan yang profesional, aman, serta sesuai regulasi yang berlaku.
Acara menghadirkan praktisi hukum kesehatan dr. Agus Ariyanto, SH, MH, Cmed, Adv., sebagai narasumber utama.
Ia dikenal sebagai advokat, mediator, sekaligus penggiat etik dan hukum kesehatan yang aktif di berbagai organisasi profesi.
dr. Agus merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang dan juga menempuh pendidikan hukum hingga meraih gelar Magister Hukum.
Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua BHP2A IDI Cabang Kabupaten Bogor, Ketua Perdahukki Jawa Barat, serta pengurus sejumlah organisasi hukum kesehatan lainnya.
Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai hospitalia dan SDM kesehatan RSUD R Moh Noh Nur sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan, baik bagi pasien, tenaga kesehatan, maupun institusi rumah sakit.
Direktur Utama RSUD R Moh Noh Nur Leuwiliang, dr. Vitrie Winastri, menegaskan pentingnya literasi hukum bagi tenaga kesehatan dalam menunjang pelayanan yang aman dan profesional.
“Pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan modern. Dengan memahami regulasi dan etika profesi, tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih aman, profesional, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit,” ujarnya.
Bahas Pencegahan Sengketa Medis hingga Perlindungan Tenaga Kesehatan
Dalam sesi pemaparan, dr. Agus menjelaskan berbagai langkah strategis untuk meminimalkan potensi sengketa medis di lingkungan rumah sakit.
Beberapa poin yang dibahas meliputi pentingnya pelayanan sesuai standar profesi dan SOP, pengisian rekam medis secara lengkap dan tepat waktu, pemberian informed consent sebelum tindakan medis, hingga komunikasi efektif antara tenaga kesehatan dengan pasien serta keluarga pasien.
Selain itu, penguatan budaya patient safety dan mekanisme pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa medis juga menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait pelayanan rumah sakit, penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD), perlindungan hukum dokter dan tenaga kesehatan, hingga kebijakan internal rumah sakit dalam mencegah kelalaian pelayanan.
Tantangan Media Sosial dan Keterbukaan Informasi Ikut Dibahas
Tak hanya membahas aspek pelayanan medis, kegiatan ini juga menyoroti tantangan era digital dan keterbukaan informasi publik yang kini dihadapi rumah sakit dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Srikandi PLN UPT Bogor Gelar Bakti Sosial dan Santuni Santri
Narasumber menjelaskan pentingnya penanganan profesional terhadap persoalan pemberitaan di media sosial, media online, maupun media cetak yang berpotensi mencemari nama baik tenaga kesehatan dan institusi rumah sakit.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara terukur melalui komunikasi, mediasi, pendekatan etika profesi, serta tetap mengedepankan perlindungan hak pasien dan tenaga kesehatan.
Berbagai regulasi terkait pelayanan kesehatan juga dibahas dalam edukasi ini, di antaranya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, UU ITE, Permenkes, Peraturan Pemerintah, hingga regulasi daerah seperti Pergub dan Perbup.
Materi yang disampaikan menekankan pentingnya mitigasi risiko hukum melalui tata kelola rumah sakit yang baik, dokumentasi medis yang akurat, komunikasi efektif, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, RSUD R Moh Noh Nur bersama MediLaw berharap seluruh SDM kesehatan semakin siap menghadapi tantangan pelayanan kesehatan modern dengan tetap menjunjung profesionalisme, etika pelayanan, keselamatan pasien, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. (***)
Editor : Yosep Awaludin