Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemkab Bogor Mulai Terapkan Labelisasi Rumah Penerima Bansos 2026, Dinsos Sebut Agar Bantuan Tepat Sasaran

Abilly Muhamad • Kamis, 21 Mei 2026 | 14:01 WIB
Launching Program Labelisasi Penerima Manfaat Bansos oleh Dinsos Kabupaten Bogor. (Foto:  Billy/Radar Bogor)
Launching Program Labelisasi Penerima Manfaat Bansos oleh Dinsos Kabupaten Bogor. (Foto: Billy/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Pemkab Bogor resmi meluncurkan program labelisasi penerima bansos tahun 2026.

Melalui program labelisasi ini, rumah warga penerima manfaat akan dipasangi tanda khusus sebagai bentuk transparansi penyaluran bantuan sosial.

Program lebelisasi tersebut diluncurkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor sebagai upaya memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, kebijakan labelisasi rumah penerima bansos dilakukan agar proses penyaluran bantuan lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan pengawasan masyarakat.

“Tujuan utamanya agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ajat, Kamis 21 Mei 2026.

Menurutnya, keberadaan label di rumah penerima manfaat juga diharapkan dapat membangun kesadaran sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga: Puluhan Angkot Tua Kembali Terjaring Razia, Dishub Kota Bogor Wajibkan Pemilik Buat Surat Pernyataan

“Kami berharap masyarakat juga memiliki kesadaran dan rasa tanggung jawab karena nantinya rumah penerima bantuan akan diberi tanda,” jelasnya.

Belajar dari Kasus di Ciomas, Ratusan Warga Mundur dari Penerima Bansos

Kepala Dinsos Kabupaten Bogor, Farid Ma’ruf mengungkapkan, program labelisasi ini terinspirasi dari pengalaman sebelumnya di wilayah Ciomas.

Saat itu, ditemukan sejumlah penerima bansos yang secara kondisi ekonomi dinilai sudah cukup mampu. Setelah rumah penerima dipasangi label khusus, muncul respons besar dari masyarakat.

“Dari satu desa yang menerapkan labelisasi, ada sekitar 113 warga yang akhirnya mengundurkan diri sebagai penerima bantuan,” kata Farid.

Menurut Farid, langkah tersebut menjadi indikator bahwa program labelisasi mampu meningkatkan objektivitas dan transparansi data penerima bansos.

317 Pendamping Dinsos Diterjunkan ke Lapangan

Untuk memastikan data penerima bantuan sesuai kondisi riil di lapangan, Dinsos Kabupaten Bogor menerjunkan sebanyak 317 pendamping sosial.

Baca Juga: Teras Kebinekaan Dorong Pendidikan Inklusif dan Kritis Lewat Forum Nasional Hypatia School

Mereka bertugas melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi ekonomi warga penerima manfaat.

“Pendamping akan turun langsung untuk memastikan apakah penerima bansos masih layak atau tidak,” terangnya.

Farid menegaskan, program labelisasi bukan hanya bertujuan memperkuat pengawasan masyarakat, tetapi juga mendorong keterbukaan dalam penyaluran bantuan sosial.

“Program ini harus transparan, tidak boleh terkesan tertutup atau sembunyi-sembunyi. Semua masyarakat harus tahu agar pengawasannya lebih objektif dan maksimal,” tegasnya.

Melalui program labelisasi penerima bansos ini, Pemkab Bogor berharap bantuan sosial tahun 2026 dapat lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penerima yang sebenarnya sudah tergolong mampu. (abl)

 
Editor : Yosep Awaludin
#Labelisasi #program #pemkab bogor #penerima bansos