RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akan melibatkan ahli keuangan negara dalam perkara kasus penyelewengan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar mengatakan bahwa, setelah berdiskusi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, meminta untuk menambahkan ahli keuangan negara.
"Karena hasil dari diskusi oleh teman-teman BPKP beberapa waktu lalu, kami memang diminta untuk menambahkan ahli, yaitu salah satu ahli keuangan negara, dalam kasus penyelewengan aset Pemkab Bogor ini," kata Andri, Kamis, 21 Mei 2026.
Keterlibatan ahli keuangan negara itu, kata Andir, untuk menyatakan bahwa apakah penyidikan yang dilakukan untuk perkara itu masuk atau tidak pada ruang lingkup keuangan negara.
Andri menerangkan, ahli keuangan negara yang akan dilibatkan yaitu seorang ahli berasal dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
"Ahli keuangan negara itu pasti bisa dari mana saja, Universitas mana saja, tapi yang pasti untuk hal ini kami menggunakan ahli keuangan negara dari Unhas. Kami juga sedang dalam proses," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap kasus penyelewengan aset milik Pemkab Bogor di area Perkantoran Pemerintah Daerah Bogor telah masuk tahap perhitungan kerugian uang negara.
Kasi Pidsus, Andri Zulfikar menyampaikan, kasus penyelewengan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini telah tahap perhitungan kerugian uang negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
"Terkait aset, saat ini kami sedang menunggu hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP di Bandung," ujar Andri.
Andri mengungkapkan bahwa, ada 5 kasus soal aset yang diserahkan ke Kejari dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun, dari lima perkara itu, kata dia, tidak seluruhnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejari Kabupaten Bogor.
Baca Juga: 214 Ribu Data KK Warga Kota Bogor Dikunci Disdukcapil Jelang SPMB 2026 Jalur Zonasi
"Kalo yang 4 lain itu memang diserahkan ke beberapa bidang Kejaksaan. Kan di kami ini bukan hanya Pidsus saja, ada bidang Datun dan sebagainya," jelasnya.
Akan tetapi yang jelas, Andri menyebut, perkara yang sedang ditangani yaitu aset Pemda yang saat ini sebagai tempat rumah makan di Jalan Tegar Beriman.
"Yang pasti untuk penanganan perkara yang sedang kami tangani, terkait dengan aset Pemda yang sekarang ditempati oleh SSB dan kawan-kawan," terangnya.
Baca Juga: Prestasi Membanggakan! Siswi SMA Kosgoro Kota Bogor Menang Lomba Cerpen FLS3N
Hingga saat ini, dalam perkara tersebut masih menunggu hasil kerugian keuangan negara akibat penyelewengan penggunaan aset milik Pemda.
"Itu dalam tahap menunggu hasil BPKP terkait dengan kerugian uang negara," pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga