RADAR BOGOR – Polsek Gunung Putri menetapkan seorang pria berinisial RG (40) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengerusakan usai terlibat cekcok di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri Bogor, Kompol Aulia Robby Kartika Putra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 00.38 WIB. Saat itu, korban mengendarai mobil dari arah Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Namun setibanya di depan Toko Mitra 10, korban melihat satu unit mobil merek BYD tipe Atto 1 warna kuning keluar dari Jalan Masjid At-Taqwa di Jalan Alternatif Cibubur dan langsung mengambil jalur tengah.
Baca Juga: DJP Jabar III Ingatkan Pedagang Emas soal Kewajiban Pajak di Tengah Harga Melonjak
“Korban merasa kaget dan spontan membunyikan klakson panjang,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, pelaku yang merasa emosi kemudian menghentikan kendaraan korban di jalur tengah Jalan Alternatif Cibubur, tepatnya di depan Rumah Makan Payakumbuh.
“Setelah diberhentikan, pelaku melakukan pengerusakan terhadap mobil korban dan juga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada rahang sebelah kanan dan bibir pelapor,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri pada Senin pagi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku pada malam harinya.
“Pada hari Senin malam kami sudah mendatangi lokasi kediaman pelaku, namun pelaku tidak berada di rumah,” katanya.
Pelaku akhirnya diamankan pada Rabu sore dan saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan dengan status tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil warna hitam, satu unit handphone yang berisi rekaman video penganiayaan yang sempet viral beberapa hari yang lalu, serta hasil visum korban dari rumah sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
“Motifnya tersangka emosi karena membawa bayi di dalam mobil sehingga anaknya terbangun, pelaku merasa harga dirinya sebagai ayah ingin melindungi anaknya sehingga terbawa emosi,” ungkapnya.
Baca Juga: Warga Kelurahan Gudang Bogor Minta DPRD Perbaiki Musala dan Posyandu, Karina: Kami Tindak Lanjuti
Polisi juga memastikan ancaman pelaku yang sempat mengaku akan menembak korban hanyalah gertakan.
“Hanya gertakan saja, tidak ada senjata api,” tegasnya.
Sementara itu, tes urine terhadap pelaku belum dilakukan, namun pihak kepolisian memastikan pemeriksaan akan segera dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh alkohol maupun zat lainnya saat kejadian berlangsung.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga