Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kejari Periksa 20 Orang, Dugaan Korupsi Dana BOS Pengadaan Buku SMA di Bogor Mulai Terkuak

Abilly Muhamad • Jumat, 22 Mei 2026 | 14:36 WIB
Kantor Kejari Kabupaten Bogor. Foto: Billy/Radar Bogor
Kantor Kejari Kabupaten Bogor. Foto: Billy/Radar Bogor

RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan buku di SMA Negeri se-Kabupaten Bogor.

Sejauh ini, sebanyak 20 orang telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan Kejari Kabupaten Bogor terkait dugaan korupsi pengadaan buku SMA tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Andri Zulfikar mengatakan, penyelidikan tersebut menyasar penggunaan dana BOS soal dugaan korupsi pengadaan buku SMA, pada periode anggaran 2022 hingga 2025.

Baca Juga: Optimistis Ekonomi Indonesia Menguat, Menkeu Purbaya Klaim Warga Susah Akan Berkurang dalam 6 Bulan

“Kami sedang melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku di SMA Negeri se-Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2022 sampai 2025,” ujar Andri, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan praktik mark up harga dalam proses pengadaan buku sekolah.

“Modus yang umum ditemukan misalnya harga asli buku Rp7 ribu, namun dinaikkan menjadi Rp10 ribu. Dugaan mark up seperti itu yang sedang kami dalami,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan ini, Kejari telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 1, pihak sekolah, swasta, hingga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Baca Juga: IRGC Klaim 31 Kapal Dagang Aman Melintas di Selat Hormuz, Ketegangan AS-Iran Kian Memanas

“Sementara ini hampir 20 orang sudah kami periksa, baik dari dinas, sekolah, maupun pihak swasta. Karena untuk SMA tentu ada keterlibatan MKKS juga,” katanya.

Andri menambahkan, pihaknya menduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan buku tersebut.

“Kami menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan buku ini,” ungkapnya.

Meski demikian, Kejari belum mengungkap nilai kerugian negara karena kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Baca Juga: Lapak Hewan Kurban Menjamur di Sembarang Tempat Kota Bogor, Pemkot Belum Punya Regulasi

“Nilainya belum bisa kami sampaikan karena prosesnya masih berjalan,” tuturnya.

Ia memastikan, penyelidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan status perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat status perkara ini bisa naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#korupsi #pengadaan buku #bogor #sma #kejari