Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polres Bogor Bongkar 5 Kasus Tindak Pidana Migas Penyalahgunaan BBM hingga Gas Subsidi, Kerugian Capai Rp12,5 Miliar

Abilly Muhamad • Jumat, 22 Mei 2026 | 20:42 WIB
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat, 22 Mei 2026. (Hendi Novian/Radar Bogor)
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat, 22 Mei 2026. (Hendi Novian/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Polres Bogor membongkar kasus penyalahgunaan BBM dan gas elpiji di wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa 5 kasus yang terungkap terkait tindak pidana minyak bumi dan gas (migas) berupa penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji subsidi.

Menurutnya, terkait penyalahgunaan BBM subsidi ada tiga kasus dengan tiga tempat di Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri.

Baca Juga: Perumda Tirta Pakuan Bogor Genjot Bisnis Non-Air hingga Rapikan Aset

"Jumlah tersangka total tersangka ada 9 orang motif para tersangka memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM atau elpiji bersubsidi dengan non subsidi," kata AKBP Wikha dalam konferensi pers Jumat, 22 Mei 2026.

Kapolres Bogor menyebut, barang bukti yang diamankan kasus BBM ini, terdapat 4 unit kendaraan roda empat untuk mengangkut BBM yang akan dijual ke lokasi yang tidak subsidi.

"Kami juga mengamankan 1 mobil tangki untuk transportasi dari pengepul menuju ke lokasi yang diindikasikan sebagai penjualan," jelas AKBP Wikha.

Selain itu, barang bukti lainnya juga diamankan, seperti 49 barcode pengisian BBM subsidi serta puluhan derigen kosong maupun terisi baik Solar dan Pertalite.

Baca Juga: Begini Cara Jamaah Haji Bogor Menjaga Kebugaran di Tengah Padatnya Aktivitas Haji

Wikha mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni, pelaku membeli BBM secara berulang. Bahkan dalam kejahatan ini mereka berkolaborasi dengan 3 orang oknum pihak SPBU.

Mereka, kata Kapolres Bogor membeli BBM pertalite dan solar secara berulang menggunakan puluhan barcode tersebut serta juga mengganti plat nomor kendaraan.

Dari aksi kejahatannya, kordinator pelaku itu memberikan uang bulanan sebesar Rp250 ribu kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu kepada oknum operator setiap kali melakukan aksinya.

"Terdapat juga penyalahgunaan BBM solar subsidi menggunakan truk tangki yang diduga kuat mengumpulkan solar, dia mengepul dari beberapa pihak yang kemudian akan dijual tidak sesuai ketentuan," terangnya.

Kemudian, terkait kasus gas elpiji, polisi membongkar 2 kasus dalam sebulan terakhir dengan lokasi kejadian di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari.

"Dengan dua orang tersangka, jadi dua-duanya ini selaku pemilik dan operator usaha tersebut," ujarnya.

Adapun, barang bukti yang diamankan, 589 gas subsidi 3 kg, 195 tabung ukuran 12 kg dan 3 unit kendaraan roda empat.

"Dua mobil boks, 1 pick up untuk mengantar dan mendistribusikan gas gas tersebut. Kami amankan juga 20 alat suntik modifikasi dan 1 unit timbangan digital," katanya.

Wikha menuturkan modus mereka yaitu memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke non subsidi ukuran 12 kg yang dilakukan dengan alat suntik khusus.

"Tabung 12 kg dijual dengan harga non subsidi, sehingga memberikan keuntungan para pelaku sekitar Rp161 ribu per tabung," imbuhnya.

Dari perbuatan para pelaku itu, kata dia, baik penyalahgunaan BBM subsidi maupun Gas elpiji pelaku mendapati keuntungan hingga Rp6,9 miliar sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

"Para pelaku terkait kasus Migas dijerat pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang UU Migas sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun," pungkasnya. (abl)

Editor : Eka Rahmawati
#bbm #gas subsidi #migas #polres bogor