RADAR BOGOR - Polres Bogor membongkar 2 lokasi yang diduga dijadikan sebagai tambang emas ilegal yakni di wilayah Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
"Tindak pidana Minerba kita menertibkan tambang emas ilegal, terdapat dua kasus TKP Cigudeg dan Tanjungsari," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam pembongkaran tambang emas ilegal tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak empat orang pelaku.
"Jumlah tersangka yang kita amankan 4 orang," jelasnya.
Tak hanya itu Polres Bogor mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Satu buah gulungan yang biasanya digunakan untuk memisahkan material tanah dengan logam, sejumlah karung berisi bebatuan yang diduga mengandung emas, serta bahan-bahan kimia, seperti sianida, soda api dan juga karbon," beber Kapolres.
Tersangka Raup Ratusan Juta Rupiah
Bahkan, AKBP Wikha menyebut, para pelaku mendapati keuntungan hingga ratusan juta rupiah dan saat ini keempat orang itu telah diamankan di Polres Bogor.
"Pelaku sudah kita amankan 4 orang yang kemungkinan total keuntungan para pelaku sekitar Rp796.800.000," tuturnya.
Atas kasus dugaan penambangan emas ilegal itu, 4 orang disangkakan pasal 158 atau pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.
"UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dijatuhi maksimal denda kategori 8 sekitar Rp10 miliar," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati