RADAR BOGOR - Jajaran Polsek Dramaga mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di Kampung Ciranji, Desa Sinarsari, Dramaga, Kabupaten Bogor.
Kasus ini terungkap setelah seorang pelaku berinisial A(27) tertangkap pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kapolsek Dramaha Iptu AM Zalukhu mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah hukumnya.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, piket reskrim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba tepatnya di Kampung Ciranji, Desa Sinarsari, Dramaga," ungkapnya kepada Radar Bogor, Jumat, 22 Mei 2026.
Baca Juga: Pemadaman PJU di Bogor Barat Dipicu Tunggakan ke PLN, Masyarakat Soroti BPTJ
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba tersebut. Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, seorang terduga pelaku berinisial A diamankan.
"Ketika digeledah, di badannya ditemukan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis," jelas Iptu AM Zalukhu.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 18 paket narkoba jenis sabu seberat 19,32 gram dan 1 paket tembakau sintetis. Satu buah unit handphone dan 1 buah tas juga turun diamankan.
Menurut Kapolsek Dramaga, pelaku segera dibawa ke Mako Polres Bogor guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.(cok)
Editor : Eka Rahmawati