Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengamat Sebut Kenaikan Pajak Air Tanah Memberatkan Industri yang Patuh, Dorong Pemkab Bogor Data Ulang Perusahaan

Abilly Muhamad • Jumat, 22 Mei 2026 | 23:16 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah. (Dok. Trubus)
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah. (Dok. Trubus)

RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor didorong untuk melakukan pendataan ulang dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air tanah.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah yang selama ini dianggap belum maksimal.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, menilai upaya tersebut lebih tepat dilakukan pemerintah daerah dibanding menaikkan Pajak Air Tanah (PAT) yang justru berpotensi merugikan sektor industri.

Menurutnya, kondisi industri saat ini tengah menghadapi tekanan ekonomi global yang menyebabkan harga bahan baku mengalami kenaikan cukup tinggi.

Baca Juga: Polres Bogor Bongkar 5 Kasus Tindak Pidana Migas Penyalahgunaan BBM hingga Gas Subsidi, Kerugian Capai Rp12,5 Miliar

“Kalau kebijakan dalam negeri juga ikut membebani industri, bukan tidak mungkin perusahaan akan bangkrut dan menutup usahanya. Dampaknya tentu akan merugikan pemerintah daerah karena pemasukan dari sektor industri berkurang, ditambah meningkatnya angka pengangguran akibat PHK,” ujar Trubus, Jumat 22 Mei 2026.

Berpotensi Timbul Kebocoran Pendapatan Asli Daerah

Ia juga menilai kebijakan menaikkan PAT bagi industri yang selama ini taat membayar pajak dapat dianggap diskriminatif.

Pasalnya, di satu sisi masih ada perusahaan pengguna air tanah yang belum pernah membayar pajak, sementara di sisi lain pemerintah justru menaikkan pajak bagi industri yang patuh menjalankan kewajibannya.

Baca Juga: Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, Polres Bogor Tangkap 4 Pelaku

“Ini bentuk perlakuan yang tidak adil. Seharusnya pemerintah daerah lebih fokus mengejar perusahaan pengguna air tanah yang belum pernah membayar pajak,” jelasnya.

Trubus menambahkan, praktik tersebut perlu segera ditertibkan karena berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merugikan keuangan daerah.

“Yang seharusnya dibenahi lebih dulu adalah kebocoran itu, bukan malah membebani industri yang selama ini jujur membayar pajak,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya konsultasi publik sebelum kebijakan kenaikan PAT diberlakukan. Menurutnya, masyarakat dan pihak terdampak harus dilibatkan dalam proses pembahasan besaran kenaikan pajak.

“Harus ada dialog dan partisipasi publik terlebih dahulu. Kalau memang akan dinaikkan, besarannya harus dibahas bersama, tidak bisa tiba-tiba dinaikkan begitu saja,” tuturnya.

Trubus menilai pemerintah daerah perlu menjaga iklim investasi agar para investor tetap bertahan dan tidak memindahkan usahanya ke daerah lain. Sebab, sektor industri memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja.

“Kalau kebijakannya tidak adil, investor bisa saja memilih menutup usaha mereka dan itu berisiko menimbulkan PHK massal,” ungkapnya.

Sementara itu, ekonom Universitas Pendidikan Nasional, Ida Bagus Raka Suardana, mengatakan bahwa berbagai sektor industri di Indonesia saat ini sedang mengalami tekanan ekonomi global.

Menurutnya, konflik di Timur Tengah telah menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan bahan baku impor yang semakin membebani industri nasional.

“Dalam situasi seperti sekarang, pemerintah seharusnya menghadirkan kebijakan yang mendukung industri, bukan justru menambah beban melalui kenaikan Pajak Air Tanah yang signifikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memiliki sensitivitas terhadap kondisi dunia usaha yang saat ini membutuhkan berbagai insentif untuk mengurangi biaya operasional.

“Kalaupun kenaikan PAT tetap harus dilakukan, sebaiknya diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing industri,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan PAT yang terlalu tinggi dapat membuat perusahaan kesulitan bertahan dan berpotensi memicu gelombang PHK massal.

“Inilah yang menjadi kekhawatiran kami,” tuturnya.(abl)

Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Ia menilai kenaikan PAT memang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi di sisi lain juga berpotensi menurunkan setoran pajak penghasilan perusahaan akibat penjualan yang melemah.

“Pada akhirnya kondisi ini bisa berbalik memukul penerimaan pajak pemerintah juga. Karena itu kebijakan tersebut perlu dikaji kembali,” jelasnya.

Memberatkan Pelaku Usaha

Menurut Tauhid, kebijakan kenaikan PAT akan semakin memberatkan pelaku usaha yang bergantung pada penggunaan air tanah dalam proses produksinya, seperti sektor perhotelan, tekstil, makanan dan minuman, hingga industri air minum dalam kemasan (AMDK).

Ia mengatakan, kondisi tersebut diperparah oleh tekanan ekonomi global yang saat ini sudah dirasakan dunia usaha.

“Kalau kenaikan PAT tetap dipaksakan, perusahaan kemungkinan akan menurunkan kapasitas produksi untuk menekan biaya operasional. Dampaknya tentu akan menurunkan daya saing industri,” ujarnya.

Ia menambahkan, penurunan daya saing dapat berimbas pada merosotnya penjualan hingga efisiensi tenaga kerja atau PHK.

"Kalau daya saingnya turun, penjualan juga akan merosot, dan ini bisa berdampak pada efisiensi terhadap karyawan atau terjadinya PHK, jadi justru malah backfire bagi perekonomian negara kita," tutupnya. (abl)

Editor : Eka Rahmawati
#pajak air tanah #bogor #pengamat