Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Julia Djohar Tobing Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Kepabeanan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dede Supriadi • Jumat, 22 Mei 2026 | 23:17 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran kepabeanan, Julia Djohar Tobing, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara tersebut.
Terdakwa kasus pelanggaran kepabeanan, Julia Djohar Tobing, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara tersebut.

RADAR BOGOR - Julia Djohar Tobing divonis hukuman satu tahun penjara dalam perkara pelanggaran kepabeanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa pembayaran denda wajib diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.

Menurutnya, apabila belum dilunasi, masa pembayaran masih dapat diperpanjang selama satu bulan berikutnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Dukung Pemberantasan Kejahatan Migas dan Tambang Emas Ilegal karena Rugikan Masyarakat

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan denda belum dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tetap tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” jelas Ahmad Taufik di Cibinong, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia mengatakan, putusan majelis hakim diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta berbagai pertimbangan hukum lainnya.

Meski demikian, baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak hukum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Baca Juga: Pemadaman PJU di Bogor Barat Dipicu Tunggakan ke PLN, Masyarakat Soroti BPTJ

“Sesuai aturan, jaksa maupun terdakwa diberikan waktu tujuh hari kalender sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap,” tambahnya.

Ahmad juga menuturkan bahwa kewenangan pelaksanaan eksekusi pidana sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sementara pihak pengadilan hanya menerima berita acara setelah proses eksekusi dilakukan.

Saat ini, status penahanan Julia masih sebagai tahanan kota. Adapun perubahan status penahanan nantinya menjadi kewenangan pihak kejaksaan sebagai pelaksana putusan.

Di sisi lain, putusan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat. Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, mengaku kecewa terhadap vonis yang dinilai terlalu ringan.

“Kami kecewa karena terdakwa hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, sementara jaksa sebelumnya menuntut dua tahun penjara. Putusan ini kami nilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk protes atas putusan tersebut, pihaknya berencana menggelar aksi demonstrasi.

Selain menyoroti besaran hukuman, Pian juga mempertanyakan sejumlah hal yang dianggap janggal selama proses persidangan. Ia menilai terdakwa tidak mengenakan rompi tahanan sebagaimana terdakwa lain pada umumnya.

Tak hanya itu, Julia disebut datang dan meninggalkan persidangan menggunakan kendaraan pribadi, bukan kendaraan operasional tahanan milik kejaksaan.

“Hal-hal seperti ini tentu memunculkan persepsi di masyarakat adanya perlakuan berbeda dalam proses hukum. Padahal semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait kemungkinan pengajuan banding maupun jadwal pelaksanaan eksekusi putusan terhadap Julia Djohar Tobing.(ded)

 
Editor : Eka Rahmawati
#Julia Djohar Tobing #penjara #kepabeanan