RADAR BOGOR – Aparat Polsek Dramaga berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Sempur Lebak, Desa Petir, Dramaga, Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Dramaga tersebut pada Jumat 22 Mei 2026 malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Dramaga IPTU Agripinus Motani Zalukhu mengatakan, setelah menerima informasi dari warga, jajaran Unit Reskrim Polsek Dramaga langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Agripinus kepada Radar Bogor, Sabtu 23 Mei 2026.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial F (19) dan E (30). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, F diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu, sedangkan E diduga berperan sebagai pengedar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga berkaitan dengan aktivitas keduanya.
Baca Juga: Kabar Gembira Jelang Idul Adha, TPG Mei 2026 Diprediksi Cair Tanggal Segini, Cek Info GTK Sekarang
“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu dari para terduga pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan kedua pria tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu paket sabu, sebuah dompet, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Dramaga dan sekitarnya. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin