RADAR BOGOR - Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Satu unit angkutan kota (angkot) dilaporkan tertabrak kereta api barang hingga terpental jauh dari badan jalan.
Akibat peristiwa tersebut, sopir angkot berinisial I meninggal dunia.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra membenarkan, adanya kecelakaan maut tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu 24 Mei 2026.
Menurutnya, kendaraan angkot bernomor polisi F 1969 KS mengalami kerusakan parah setelah dihantam kereta api barang yang melintas di jalur tersebut.
Saat kejadian, angkot diketahui tidak sedang membawa penumpang.
Polisi Temukan Angkot Rusak Parah di Lokasi Kejadian
Aulia Robby menjelaskan, anggota Polsek Gunung Putri langsung menuju lokasi usai menerima laporan dari warga.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan kondisi angkot sudah rusak berat dan terpental cukup jauh akibat kerasnya benturan.
Peristiwa tersebut, sontak menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi untuk melihat kondisi kendaraan yang ringsek usai kecelakaan.
Kronologi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ares Rachman menjelaskan, kecelakaan terjadi pada Sabtu (23/5/2026) ketika angkot melintas di area perlintasan kereta api.
Di waktu bersamaan, kereta api lokomotif barang sedang melaju dari arah Nambo menuju Cibinong.
Saat tiba di lokasi kejadian, kereta kemudian menghantam bagian belakang angkot hingga kendaraan terpental.
Menurut Ares, benturan keras membuat sopir angkot mengalami luka berat.
Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit akibat luka serius yang dialaminya.
"Korban mengalami luka berat sehingga meninggal dunia," ungkapnya. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti