Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Apoteker Asal Bogor Ajukan Uji Materiil ke MA, Soroti Peraturan Badan POM dan Keputusan Menteri Kesehatan

Muhammad Ali • Senin, 25 Mei 2026 | 23:09 WIB
Apoteker asal Kabupaten Bogor Rian Nurdiana saat menyampaikan keterangan kepada Radar Bogor, Senin, 25 Mei 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Apoteker asal Kabupaten Bogor Rian Nurdiana saat menyampaikan keterangan kepada Radar Bogor, Senin, 25 Mei 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Seorang apoteker asal Kabupaten Bogor Rian Nurdiana mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 972 Tahun 2025.

Uji materi tersebut dilakukan karena regulasi terbaru dinilai membuka ruang penjualan obat di hypermarket, supermarket, hingga minimarket tanpa pengawasan langsung tenaga kefarmasian.

Rian menjelaskan, regulasi tersebut memperbolehkan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di sejumlah pusat perbelanjaan modern dengan penanggung jawab non-tenaga kesehatan yang hanya dibekali pelatihan singkat dan sertifikat.

"Yang disayangkan oleh kami adalah penanggung jawabnya bukan dari tenaga kefarmasian atau dari tenaga kesehatan, melainkan orang dengan non-kesehatan namun diberikan pelatihan yang diberikan sertifikat," ujar Rian kepada Radar Bogor, Senin, 25 Mei 2026.

Baca Juga: Akhir Mei 2026 Banyak KPM Mulai Terima Bansos PKH Susulan, BPNT Rp600 Ribu hingga Beras 20 Kg, Ini Rinciannya

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena penggunaan obat tidak bisa dipahami hanya dengan membaca kemasan ataupun pelatihan singkat.

Soroti Obat Bebas

Ia menilai obat bebas maupun obat bebas terbatas tetap memiliki risiko apabila digunakan secara tidak tepat, terlebih pada kelompok rentan seperti ibu hamil atau pasien dengan riwayat penyakit tertentu.

"Kita tidak tahu ya nanti bagaimana misalnya ada ibu hamil yang salah menggunakan obat, sehingga terjadi masalah dengan janinnya, atau misalnya orang dengan riwayat penyakit tertentu yang salah diberikan obat, sehingga malah jadi memperburuk sakitnya," katanya.

Selain itu, Rian juga menyoroti adanya beberapa jenis obat yang rawan disalahgunakan apabila pengawasannya longgar.

Ia mencontohkan obat batuk yang mengandung DMP yang kerap disalahgunakan untuk tujuan rekreasional. Selain itu, terdapat pula bahan golongan prekursor yang berpotensi disalahgunakan menjadi narkotika tertentu.

Rian menyebut regulasi tersebut mulai berlaku sekitar April 2026 dan saat ini keberadaan obat di sejumlah hypermarket, supermarket, maupun minimarket sudah mulai ditemukan.

Terkait proses hukum yang ditempuh, ia mengatakan saat ini permohonan uji materi masih berada pada tahap registrasi di Mahkamah Agung.

"Hari ini saya rencana mau ke MA untuk melihat updatenya sudah sampai mana," ucapnya.

Melalui pengajuan uji materi tersebut, Rian berharap Mahkamah Agung dapat memerintahkan Kementerian Kesehatan maupun BPOM untuk mengkaji ulang regulasi dimaksud.

Ia berharap penanggung jawab penjualan obat di fasilitas modern tetap berasal dari tenaga yang memiliki kompetensi di bidang kefarmasian agar keamanan masyarakat tetap terjaga.

Menurut Rian, penolakan terhadap regulasi itu bukan hanya datang dari dirinya secara pribadi, melainkan juga dirasakan para apoteker di berbagai daerah di Indonesia.

"Setelah muncul regulasi tersebut, apotekar-apotekar di seluruh Indonesia mulai bersuara semuanya untuk menentang peraturan ini," tutupnya.(Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#apoteker #Uji Materiil #bogor #ma