RADAR BOGOR - Polsek Tamansari bersama dengan Muspika Kecamatan Tamansari, kembali melakukan razia peredaran obat terlarang pada Selasa 26 Mei 2026.
Razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat perihal peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Tamansari.
"Betul, kami hari ini kembali melakukan razia di kawasan BNR yang kerap dijadikan lokasi penjualan obat terlarang. Kami lakukan razia kembali hari ini," kata Kapolsek Tamansari Iptu Azis Hidayat kepada Radar Bogor Selasa 26 Mei 2026.
Aziz memaparkan, aksi para pelaku ini terbilang licin. Ia mengatakan, dalam razia kali ini pelaku kembali lolos.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Maung Dimulai, Wali Murid di Kota Bogor Serbu Layanan Informasi
Saat polisi dan Muspika Kecamatan Tamansari datangi lokasi yang dijadikan tempat transaksi obat terlarang, kondisi toko yang dijadikan sebagai tempat transaksi sudah kosong. "Namun kaki akan terus lakukan pengejaran," paparnya.
Sementara itu untuk mempersempit ruang gerak para pengedar obat terlarang tramadol, polisi berkordinasi dengan pihak BNR untuk menutup lokasi-lokasi yang disinyalir dijadikan lokasi transaksi obat terlarang tersebut.
"Tadi kami sudah berkordinasi, karena lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi itu milik BNR, tadi sudah sepakat akan dilakukan penutupan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku," turnya.
Adapun nantinya sejumlah bangunan liar di sepanjang jala tersebut akan dilakukan penertiban, kemudian akan dipagar.
"Dengan ini, kawasan tersebut diharapkan bisa steril dari peredaran obat terlarang," tukasnya. (faj)
Editor : Yosep Awaludin