RADAR BOGOR - Polres Bogor buka suara soal tuduhan pemaksaan pemeriksaan ke saksi oleh penyidik dalam kasus dugaan perzinahan atau kompol kebo di wilayah Babakan Madang.
Pasalnya, beredar video di media sosial menampilkan penyidik Polres Bogor sedang memeriksa saksi di sebuah rumah.
Dalam video itu, penyidik membawa sejumlah alat perlengkapan pemeriksaan serta surat pemanggilan kepada saksi. Namun, surat BAP yang dibawa tersebut dirobek oleh saksi.
Menanggapi itu, Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa saat itu penyidik dalam pemeriksaan tidak hanya ke satu tempat, tetapi beberapa panggilan.
Baca Juga: Distribusi Daging Kurban Dilarang Pakai Plastik, Pemkot Bogor Dorong Warga Pakai Besek
"Dia punya perkara yang lain yang mungkin searah, sehingga biasanya dalam setiap kegiatan penyidik pasti membawa perlengkapan," ungkap AKP Silfi, Selasa, 26 Mei 2026.
Bahkan, AKP Silfi menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik itu sudah diatur dalam aturan KUHAP pasal 22 ayat 1 dan pasal 29 ayat 2.
Saat itu juga, kata dia, saksi berinisial H telah bersedia diperiksa dan pemeriksaan sudah berjalan kepada saksi.
Kronologi Kasus hingga Viral di Media Sosial
Namun, saat proses pemeriksaan saksi ditelepon oleh seseorang yang akhirnya keluar dari rumah ketika pemeriksaan berlangsung.
"Akhirnya dia keluar ternyata masuk lagi dengan seseorang perempuan yang sudah mulai memvideokan di lokasi tersebut, setelah itu ada juga dengan video call dari salah satu penasehat tersangka, karena saat itu saksi belum didampingi oleh penasehat hukum itu," jelasnya.
Dalam perkara ini, Silfi menjelaskan kronologi berawal pada tanggal 22 Maret 2025, pihaknya mendapati laporan dari pelapor berinisial A yang melakukan penggrebekan di salah satu rumah di wilayah Babakan Madang.
"Pelapor menggerebek suami sahnya dengan seorang perempuan," ujarnya.
Silfi melanjutkan, pelapor juga membawa suami berinisial D dan perempuan bernisial N ke Polsek Babakan Madang.
Karena perkara ini berkaitan dengan PPA kemudian diarahkan ke Satres PPA dan Polres Bogor. Saat ini kasus telah masuk ke tahap kejaksaan dan sudah P19 untuk memeriksa saksi yang berdasarkan keterangan tersangka D dan N yang mengaku telah menikah siri.
"Akhirnya penyidik melakukan atau mencari tau siapa saksi ini yang untuk dimintai keterangan berdasarkan P19 tersebut," tuturnya.
Penyidik Polres Bogor lalu mendapati saksi yang sempat viral di media sosial. Setelah mengetahui saksi tersebut, penyidik lalu datang ke rumahnya didampingi oleh RT setempat.
"Nah di situ penyidik membawa surat panggilan," terang AKP Silfi.
Saat pemeriksaan, kata dia, saksi H ini ada kegiatan dan akhirnya berkenan untuk diperiksa di rumah.
"Saksi ini yang menikahkan berdasarkan tersangka menikahkan secara siri," imbuhnya.
Bahkan, Silfi menyebut, baru diketahui juga ternyata rumah salah satu tersangka N dengan saksi berdekatan.
Sehingga, pemeriksaan saksi yang sempat batal karena hal itu, pihaknya akan kembali memanggil saksi tersebut.
"Harus panggil lagi, nanti kita prosesnya sesuai aturan, kan kita kemarin sudah ada panggilan satu tanggal 25 cuma yang bersangkutan tidak hadir berarti akan dilanjut panggil kedua," tegasnya.(abl).
Editor : Eka Rahmawati