RADAR BOGOR - PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) akhirnya buka suara terkait isu yang menyebut aset tanah milik perusahaan di Kabupaten Bogor diblokir Menteri Keuangan (Menkeu) RI.
PT BSS menegaskan kabar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui kuasa hukumnya, Duke Arie Widagdo, PT BSS memastikan hingga saat ini tidak pernah ada tindakan pemblokiran terhadap aset perusahaan berupa lahan seluas 4,4 juta meter persegi yang berada di lima desa di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
“Perseroan tidak pernah menerima pemberitahuan, keputusan, penetapan, ataupun tindakan hukum apa pun terkait pemblokiran aset sebagaimana yang beredar,” ujar Duke Arie Widagdo kepada Radar Bogor.
Menurutnya, informasi yang menyebut adanya pemblokiran aset PT BSS tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung fakta maupun dokumen resmi.
Ia menegaskan seluruh aset perusahaan hingga kini masih berada dalam penguasaan dan pengelolaan PT BSS sesuai ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT BSS Sebut Perpanjangan SHGB Berjalan Sesuai Aturan
Selain membantah isu pemblokiran aset, PT BSS juga menjelaskan bahwa perusahaan saat ini tengah menjalani proses perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang dimiliki.
Proses administrasi tersebut, kata Duke, dilakukan sesuai prosedur resmi yang diatur dalam regulasi pertanahan di Indonesia.
“Seluruh tahapan pengurusan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan perusahaan telah memenuhi berbagai persyaratan administratif yang ditetapkan instansi terkait,” jelasnya.
PT BSS menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses secara tertib, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan hukum.
Perusahaan juga mengaku terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian proses administrasi tersebut.
Klaim Bangun Hubungan Harmonis dengan Masyarakat
Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong, PT BSS mengaku terus berupaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Dalam pengelolaan lahan dan kegiatan usaha, perusahaan mengedepankan pendekatan kearifan lokal serta memperhatikan kepentingan warga yang berada di sekitar area operasional.
“Perseroan memahami pentingnya menjaga hubungan sosial yang baik dan menghormati aspek kemasyarakatan di lingkungan sekitar,” tutur Duke.
Ia menambahkan PT BSS berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan masyarakat.
Baca Juga: Meta Resmi Luncurkan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Berbayar, Ini Daftar Fitur Eksklusifnya
Bantah Kabar Soal Kepemilikan Tanah
PT BSS juga membantah informasi yang menyebut adanya 10 bidang tanah milik seseorang bernama Atang sebagaimana beredar dalam pemberitaan sebelumnya.
Menurut perusahaan, bidang tanah yang dimaksud saat ini merupakan aset yang sah milik PT BSS dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, perusahaan menegaskan status penguasaan dan kepemilikan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan jelas.
Tak hanya itu, PT BSS mengaku tidak mengenal sosok bernama Atang Latief dan tidak pernah memiliki hubungan hukum maupun komunikasi dengan pihak tersebut.
“Perseroan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan nama yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” tegas Duke Arie Widagdo. (faj)
Editor : Yosep Awaludin