RADAR BOGOR - Polres Bogor melalui Sat Reserse PPA da PPO Polres Bogor telah menaikan dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan perbuatan terlarang, di lingkungan pondok pesantren daerah Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengungkap, telah gelar perkara kasus dugaan perbuatan terlarang di pondok pesantren Ciawi tersebut, serta telah menaikan status ke penyidikan.
"Kemarin sudah kami naikkan statusnya (kasus dugaan perbuatan terlarang pondok pesantren Ciawi Bogor) dari lidik menjadi penyidikan," kata AKP Silfi, Kamis, 28 Mei 2026.
Baca Juga: Suhu Mina Capai 40 Derajat, Jamaah Haji Bogor Tetap Khusyuk Jalani Lempar Jumrah
Silfi menerangkan, sejauh ini para terlapor kooperatif saat pemanggilan oleh pihak kepolisian.
"Kemarin saat penyelidikan di pemeriksaan pun terlapor pada hadir semua. Untuk yang 5 orang ya, kita ada 3 LP," jelasnya.
Kata Silfi menyebut, para terlapor itu baik senior korban, sesama santri maupun alumni yang tengah pengabdian. "Terlapor semua laki-laki," tuturnya.
Dalam kasus ini Polres Bogor menerima 3 laporan. Polisi juga telah melakukan tes psikolog terhadap korban.
Hasil psikolog dari UPT bahwa, diduga memang terjadi kekerasan seksual atau pencabulan kepada korban.
"Dan dari hasil psikiatrikum menerangkan bahwa adanya post traumatic yang dialami korban dari perlakuan yang dilakukan oleh terlapor kepada mereka," pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga