Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bentrokan Pelajar di Dramaga Bogor Bikin Remaja 16 Tahun Kehilangan Nyawa, Polisi Tangkap Satu Tersangka Setelah Sebulan Penyelidikan

Muhammad Ali • Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:43 WIB
Ilustrasi seorang pelajar kehilangan nyawa usai terlibat bentrokan di Dramaga Bogor.
Ilustrasi seorang pelajar kehilangan nyawa usai terlibat bentrokan di Dramaga Bogor.

RADAR BOGOR – Kepolisian Sektor (Polsek) Dramaga berhasil mengungkap kasus bentrokan pelajar yang menewaskan seorang remaja berinisial PS (16) di Jalan Lingkar Dramaga, Kabupaten Bogor. 

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, polisi menetapkan seorang pelajar berinisial RA (16) sebagai tersangka dalam kasus bentrokan di Dramaga tersebut.

Kapolsek Dramaga, Iptu Agripinus Motani Zalukhu, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat 29 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB setelah petugas mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti yang mengarah kepada pelaku.

Korban PS diketahui merupakan warga Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Sementara tersangka RA yang juga masih berstatus pelajar tercatat sebagai warga Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Lingkar Dramaga, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-19 untuk Piala AFF U-19 2026: Ada 6 Pemain Abroad, Welber Jardim dan Mathew Baker Masuk Skuad

Menurut Agripinus, korban menjadi sasaran kekerasan saat terjadi bentrokan antar kelompok pelajar yang berujung aksi pembacokan menggunakan senjata tajam.

“Korban PS mengalami luka akibat serangan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh pelaku bersama sejumlah pelajar lainnya. Akibat luka yang diderita, korban meninggal dunia,” ujar Iptu Agripinus kepada Radar Bogor, Sabtu 30 Mei 2026.

Polisi Amankan Senjata Tajam dan Pakaian Korban

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu bilah celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter bergagang kayu serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Kapolsek menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan yang cukup untuk mengungkap peran pelaku dalam kasus tersebut.

Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan Anak

Selain mengungkap kasus, Polsek Dramaga juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya aksi kekerasan serupa.

Menurut Agripinus, kasus bentrokan yang berujung hilangnya nyawa pelajar menjadi peringatan serius bagi semua pihak terkait pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda.

Baca Juga: 10 Kuliner Terbaik di Kota Tua Jakarta yang Wajib Dicoba, dari Gado-Gado Legendaris hingga Kafe Instagramable

“Kami mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak, aktivitas mereka di luar rumah, penggunaan media sosial, serta memberikan pemahaman mengenai dampak buruk kekerasan dan pentingnya menyelesaikan persoalan secara damai,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keluarga memiliki peran utama dalam membentuk karakter, kedisiplinan, serta kemampuan anak dalam mengendalikan emosi sehingga tidak mudah terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, tersangka RA kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tawuran yang merenggut nyawa pelajar tersebut. (cr1)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #remaja #Dramaga #bentrokan