RADAR BOGOR - Pemkab Bogor terus mengambil langkah-langkah strategis dalam penataan kawasan Puncak.
Selain menertibkan bangunan-bangunan liar, pelebaran ruas persimpangan di Jalur Puncak pun akan dilakukan dengan mekanisme pembebasan lahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, mekanisme pembebasan lahan di Puncak akan dilakukan dengan pemberian kompensasi atau ganti untung kepada pemilik lahan.
"Kalau tanahnya masuk dalam pelebaran dan tanah milik, akan dilakukan pembebasan lahan. Sekarang sedang proses appraisal untuk menentukan nilai kompensasi atau ganti untung yang diberikan," ujarnya, Minggu 31 Mei 2026.
Sementara jika lahan yang terdampak penataan merupakan aset pemerintah, baik ruang milik jalan atau saluran irigasi, lanjut Eko, maka akan dilakukan penertiban.
Saat ini, proses pendataan terhadap bangunan-bangunan yang terdampak penataan masih dilakukan.
UPT Penataan Bangunan Wilayah Ciawi Disperkim dan juga Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor juga telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
"Bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi maupun tanah milik jalan, diminta untuk dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Jika tidak dilakukan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah penertiban melalui mekanisme yang telah ditetapkan," tegas Eko.
Pihaknya juga akan melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban terhadap bangunan - bangunan liar yang masuk ke dalam denah penataan.
Pemkab Bogor berencana akan menempuh langkah penertiban dan pelebaran sejumlah ruas jalan pada Juni 2026 mendatang.
"Bulan Juni kita sudah mulai eksekusi, kita bergerak dari semua sektor," tandasnya.(cok)
Editor : Yosep Awaludin