Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BPN Kabupaten Bogor I Klaim Tuntutan Petani Cijeruk dan Cigombong Sudah Disampaikan ke Kementerian

Abilly Muhamad • Kamis, 4 Juni 2026 | 23:26 WIB
Aksi demo digelar di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I di Cibinong, Kamis, 4 Juni 2026. (Billy/Radar Bogor)
Aksi demo digelar di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I di Cibinong, Kamis, 4 Juni 2026. (Billy/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I mengklaim tuntutan petani Cijeruk dan Cigombong terkait penolakan permohonan SHGB baru PT BSS sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Sebelumnya, ratusan petani di 2 kecamatan di kawasan kaki Gunung Salak yakni Cijeruk dan Cigombong serta mahasiswa dan elemen lainnya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I.

Masa aksi menuntut agar pihak BPN menghentikan proses permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru yang dimohon oleh PT Bahana Sukmasejahtera (BSS).

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi menyampaikan, pihaknya menerima dengan baik massa yang melakukan aksi demo.

Baca Juga: Petani 2 Kecamatan di Kaki Gunung Salak Demo Kantor BPN Kabupaten Bogor, Ini Tuntutannya

"Diterima dengan baik di Kantor BPN I, tuntutan masyarakat untuk menstatus qou kan permohonan yang dimohon PT BSS," ujar Zimamun, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia mengklaim bahwa, tuntutan yang disampaikan para petani dimuka umum tersebut telah dilanjutkan ke Kementerian ATR/BPN.

"Nanti terhadap tuntutan masyarakat sudah kami sampaikan ke kementrian kita sepakati menyampaikan notulensi apa yang dituntut oleh masyarakat," jelasnya.

Ia menyebut, permohonan SHGB baru yang diajukan PT BSS terbagi menjadi dua.

"Terbagi menjadi dua yang pemberian hak yang sudah berakhir haknya ada yang belum berakhir haknya, yang berakhir salah satunya HGB 56 Tugu Jaya dan 1 Tajurhalang," terangnya.

Kendati begitu, untuk luasan lahan yang diklaim PT BSS, pihak BPN akan kembali memastikan sebab banyak permohonan yang dilakukan oleh PT BSS.

"Hasil terakhir kami bersepakat bahwa apa yang dituntut masyarakat kami sampaikan ke Kementrian. Tuntutan menstatus qou tanah yang dimohon oleh PT BSS," pungkasnya.(abl)

Editor : Eka Rahmawati
#bpn #petani #kabupaten bogor