RADAR BOGOR – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang menghentikan sementara aktivitas sejumlah perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Bogor meliputi Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, mendapat sorotan dari praktisi hukum, Dodi Herman Fartodi.
Menurut Dodi, langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara tepat sasaran agar tidak merugikan perusahaan yang telah menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai penghentian operasional merupakan langkah yang tepat apabila ditujukan kepada perusahaan tambang ilegal atau yang tidak memiliki izin. Namun, jika kebijakan tersebut juga menyasar perusahaan yang telah mengantongi seluruh perizinan dan memenuhi kewajiban administrasi maupun lingkungan, maka pemerintah perlu melakukan kajian lebih mendalam.
“Jika kebijakan itu ditujukan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin atau ilegal, tentu langkah pemerintah sudah benar, tetapi jika perusahaan yang sudah memiliki izin lengkap ikut ditutup, kebijakan tersebut perlu dievaluasi kembali,” ujar Dodi kepada Radar Bogor, Sabtu, 6 Juni 2026.
Baca Juga: Mobil Terbakar Usai Keluar Tol Yasmin Kota Bogor, Api Diduga Muncul dari Jok Depan
Dodi menjelaskan, proses memperoleh izin usaha pertambangan tidaklah sederhana. Perusahaan harus melalui berbagai tahapan, mulai dari perizinan usaha, dokumen lingkungan, hingga persyaratan teknis sebelum dapat beroperasi.
“Kalau semua izin sudah diterbitkan, artinya secara administratif perusahaan tersebut dinyatakan layak beroperasi. Jika kemudian ditemukan persoalan mendasar, maka proses penerbitan izinnya juga perlu dievaluasi,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan yang telah memiliki izin tetap wajib mematuhi standar operasional dan regulasi yang berlaku. Karena itu, apabila masih terjadi kecelakaan kerja, kerusakan jalan, maupun dampak lingkungan secara berulang, fungsi pengawasan pemerintah juga perlu menjadi perhatian.
“Pengawasan itu bagian penting. Kalau fungsi pengawasan berjalan optimal, potensi pelanggaran maupun dampak negatif bisa diminimalkan. Jadi evaluasi tidak hanya ditujukan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kewenangan pengawasan,” tegasnya.
Dodi menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan pertambangan wajib memiliki sejumlah instrumen perizinan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), izin pengangkutan dan penjualan, hingga dokumen lingkungan seperti AMDAL, rencana reklamasi, dan program pascatambang.
Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha harus berjalan seimbang karena masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
“Dunia usaha punya kewajiban memenuhi aturan. Pemerintah juga punya kewajiban memberikan kepastian hukum serta menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan usaha. Akses jalan misalnya, itu menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah,” ucapnya.
Dodi menilai tidak tepat apabila perusahaan yang telah mendapatkan izin justru tidak megmperoleh dukungan infrastruktur yang memadai untuk menjalankan usahanya.
“Kalau sarana dan prasarananya tidak memadai, seharusnya sejak awal proses perizinan tidak dibuka. Jangan setelah izin diterbitkan, perusahaan justru tidak diberikan akses untuk menjalankan usahanya. Itu tidak adil,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak perlu ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan secara berulang.
“Kalau ada perusahaan yang bandel dan terus melanggar aturan, berikan sanksi. Kalau perlu cabut izinnya. Jangan sampai karena satu atau dua perusahaan bermasalah, perusahaan lain yang patuh aturan ikut terdampak,” tuturnya.
Dodi juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi aktivitas pertambangan maupun kinerja pemerintah. Jika terdapat kerugian akibat aktivitas perusahaan, masyarakat dapat menempuh gugatan kelompok atau class action. Sementara jika persoalannya berkaitan dengan dugaan kelalaian pemerintah, tersedia mekanisme citizen lawsuit atau gugatan warga negara.
Di sisi lain, perusahaan juga memiliki hak hukum apabila merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Jika perusahaan sudah memenuhi seluruh perizinan dan tidak melanggar SOP, tetapi operasionalnya tetap dihentikan, maka dapat diuji melalui mekanisme hukum. Perusahaan bisa mengajukan gugatan ke PTUN,” imbuhnya.
Karena itu, Dodi berharap polemik penghentian operasional tambang dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif.
“Yang terpenting semua pihak menjalankan fungsi dan kewajibannya sesuai aturan. Dengan begitu, manfaat ekonomi dan perlindungan lingkungan bisa berjalan beriringan,” pungkasnya.(Cr1)
Editor : Eka Rahmawati