Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

SHGB Baru PT BSS Tak akan Diproses Pemkab Bogor Sebelum Sengketa Lahan dengan Warga Selesai

Abilly Muhamad • Minggu, 7 Juni 2026 | 10:40 WIB
Aksi demonstrasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor I oleh para petani dan mahasiswa terkait sengketa lahan dengan PT BSS. (Foto:Billy/Radar Bogor)
Aksi demonstrasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor I oleh para petani dan mahasiswa terkait sengketa lahan dengan PT BSS. (Foto:Billy/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Pemkab Bogor menegaskan tidak akan melanjutkan proses permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru milik PT BSS sebelum persoalan lahan dengan masyarakat di Cijeruk dan Cigombong diselesaikan.

Pemkab Bogor memastikan bahwa seluruh proses perizinan terkait permohonan SHGB baru PT BSS akan ditunda apabila konflik lahan dengan warga belum menemukan penyelesaian.

Sikap tersebut disampaikan menyusul aksi demonstrasi petani dari dua kecamatan, yakni Cijeruk dan Cigombong, yang menolak permohonan SHGB baru PT BSS.

Aksi tersebut digelar di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I serta kawasan Komplek Pemkab Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa pemerintah daerah memprioritaskan aspirasi masyarakat, khususnya para petani dan penggarap lahan yang telah lama mengelola area di wilayah tersebut.

“Bupati telah menginstruksikan agar saya segera menemui masyarakat. Proses perizinan akan dihentikan sementara pada tahap ini, dan tidak akan dilanjutkan ke proses berikutnya, termasuk PBG, sebelum persoalan dengan warga benar-benar selesai,” ujar Ajat, Minggu 7 Juni 2026.

Baca Juga: KAI Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen untuk Liburan Sekolah 2026, Ini Jadwal dan Syaratnya

Ia menambahkan bahwa Bupati bersama jajaran Pemkab Bogor telah memahami aspirasi masyarakat yang telah puluhan tahun menggarap dan tinggal di kawasan lereng Gunung Salak. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius pihak perusahaan.

Pemkab Minta Semua Pihak Turun Tangan

Ajat juga menegaskan bahwa persoalan lahan di Cijeruk dan Cigombong harus menjadi perhatian lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Seluruh perangkat daerah diminta untuk aktif mengawal penyelesaian konflik tersebut.

“Tidak boleh ada perbedaan sikap antara tingkat desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten. Masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi dalam pengembangan wilayah tersebut. Kami akan memastikan aspirasi ini dikawal sampai tuntas,” jelasnya.

Pemkab Bogor Buka Akses Pengaduan

Selain itu, Ajat juga membuka ruang komunikasi langsung bagi masyarakat yang masih belum mendapatkan solusi atas permasalahan lahan tersebut. Ia bahkan memberikan akses kontak pribadi untuk mempercepat penanganan.

“Silakan hubungi saya kapan saja melalui WhatsApp 24 jam. Kita akan cari jalan penyelesaian bersama,” tutupnya. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
#PT BSS #SHGB #Cijeruk #pemkab bogor