RADAR BOGOR – Ribuan sepeda motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) RI terparkir di sebuah gudang di kawasan Industri Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Motor listrik tersebut diketahui merupakan kendaraan operasional yang rencananya akan digunakan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan pantauan Radar Bogor di lokasi, Minggu, 7 Juni 2026, ribuan motor listrik tampak terparkir di area depan maupun samping gudang. Sejumlah orang terlihat melakukan pendataan dan penghitungan kendaraan yang berada di lokasi tersebut.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah berada di gudang selama kurang lebih dua bulan.
“Baru dua bulan, kalau kami hanya menghitung kendaraan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Minggu, 7 Juni 2026.
Menurutnya, para pekerja yang berada di lokasi hanya ditugaskan untuk melakukan pendataan jumlah unit kendaraan dan tidak mengetahui informasi lebih lanjut mengenai proses distribusi maupun penggunaan kendaraan tersebut.
Diketahui, pengadaan motor listrik tersebut dilakukan saat kepemimpinan mantan Kepala BGN RI, Dadan Hindayana, kendaraan operasional itu diproduksi sebanyak 21.801 unit dan direncanakan untuk didistribusikan kepada para Kepala SPPG di seluruh Indonesia terkhusus wilayah yang memiliki medan sulit dijangkau menggunakan mobil.
Namun, pengadaan kendaraan tersebut kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkara tersebut, pengadaan motor listrik disebut menjadi salah satu item yang diduga mengalami markup, nilai pengadaan 21.801 unit motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, menyampaikan vendor pemenang proyek diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayar ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Agung dan dalam perkembangannya, mantan Kepala BGN RI, Dadan Hindayana, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.
Sementara itu, keberadaan ribuan motor listrik yang masih tersimpan di gudang Sentul menimbulkan pertanyaan terkait kelanjutan distribusi dan pemanfaatan kendaraan operasional tersebut di tengah proses hukum yang sedang berjalan. (abl).
Editor : Eka Rahmawati