RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor siap melakukan pengawasan kendaraan motor listrik MBG yang disimpan di gudang di wilayah Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad menyampaikan bahwa, terkait penyimpanan ribuan kendaraan motor listrik Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu gudang di Bogor memang kewenangan berada di instansi terkait.
"Keberadaan gudang penyimpanan kendaraan listrik MBG di wilayah Kabupaten Bogor, pada prinsipnya pelaksanaan program dan pengelolaanya merupakan kewenangan instansi terkait," kata Denny, Minggu, 7 Juni 2026.
Baca Juga: Job Fair Kota Bogor Dimulai 8 Juni 2026, Tersedia 3 Ribu Lowongan Kerja
Menurutnya, hingga saat ini dari Kejaksaan Agung, usai mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Dadan Hindayana ditetapkan tersangka, belum ada permintaan untuk pengawasan kendaraan motor listrik MBG tersebut.
"Mengenai pengawasan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sejauh ini belum ada penugasan atau permintaan pendampingan khusus," jelasnya.
Akan tetapi, kata Denny, apabila ke depan Kejagung meminta pengawasan di daerah terkait kendaraan motor listrik MBG tersebut, Kejari Kabupaten Bogor siap melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan.
"Apabila kemudian hari terdapat permohonan pendampingan hukum atau tugas sesuai kewenangan kejaksaan, tentunya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati