RADAR BOGOR - Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade, menegaskan tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepala desa di Kecamatan Cigombong dan Cijeruk sebagaimana dituduhkan dalam aksi demonstrasi terkait polemik penandatanganan SHGB PT BSS.
Jaro Ade memastikan seluruh langkah pemerintah daerah dilakukan secara koordinatif dan sesuai aturan.
Isu dugaan intervensi Jaro Ade mencuat setelah adanya aksi demonstrasi Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan penolakan terhadap permohonan SHGB baru PT BSS serta menyinggung dugaan keterlibatan Jaro Ade dalam komunikasi dengan kepala desa di dua kecamatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ade Ruhandi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengambil kebijakan secara sepihak tanpa koordinasi dengan Bupati Bogor.
Ia juga menghormati penyampaian aspirasi masyarakat selama dilakukan dengan cara yang tertib dan kondusif.
Baca Juga: Rayakan Milad, Paguyuban KamSaw 78 Ajak Anggotanya Perkuat Komitmen Kebersamaan
“Siapa pun berhak menyampaikan pendapat, namun saya berharap tetap menjaga suasana Kabupaten Bogor agar tetap kondusif dan disampaikan dengan cara yang santun,” ujarnya pada Senin, 8 Juni 2026.
Jaro Ade menambahkan, pemerintah daerah pada dasarnya terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat karena hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik.
Ia juga mengaku telah menerima sejumlah perwakilan fraksi yang turut membahas persoalan aksi di BPN Kabupaten Bogor I, termasuk isu yang berkembang di lapangan.
Dalam aksi yang digelar pada Kamis 4 Juni 2026, para peserta aksi menyuarakan penolakan terhadap rencana penerbitan SHGB baru PT BSS serta menduga adanya keterlibatan pejabat daerah dalam proses tersebut.
Namun, Jaro Ade kembali menegaskan bahwa tudingan intervensi kepada kepala desa di Kecamatan Cigombong dan Cijeruk tidak benar.
“Saya tidak pernah melakukan intervensi. Saya bekerja untuk masyarakat dan siap menerima kritik maupun masukan selama untuk kebaikan bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya memilih untuk tidak memperpanjang polemik tersebut dan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan.
Menurutnya, semua pihak yang menyampaikan aspirasi tetap merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Bogor yang harus dijaga kebersamaannya.
Lebih lanjut, Jaro Ade juga menyoroti aspirasi mahasiswa terkait isu dugaan mafia tanah.
Ia menyatakan mendukung upaya penertiban penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan, terutama di kawasan Gunung Salak yang disebut memiliki banyak persoalan lahan garapan.
Baca Juga: Antisipasi Dampak El Nino dan Kemarau Panjang, Pemkot Bogor Tanam 544 Pohon di TPS3R Mekarwangi
Menurutnya, setiap penggunaan lahan harus memiliki kejelasan hukum agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Terkait komunikasi dengan kepala desa yang sebelumnya dipersoalkan, Jaro Ade menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pembahasan hasil rapat bersama Bupati Bogor yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.
Ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut justru bertujuan memastikan masyarakat, khususnya petani dan warga setempat, tidak merasa dirugikan dalam proses administrasi pertanahan.
“Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kepastian atas lahan dan rumah yang sudah mereka tempati secara turun-temurun. Itu yang sedang kami dorong agar segera memiliki kejelasan legalitas,” pungkasnya. (abl)
Editor : Yosep Awaludin