Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kasus Sabu Seret Oknum PPPK di Kecamatan Klapanunggal Bogor, BKPSDM Tunggu Status Tersangka untuk Pemutusan Perjanjian Kerja

Muhammad Ali • Senin, 8 Juni 2026 | 18:24 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri menyampaikan keterangan. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri menyampaikan keterangan. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah tegas terhadap oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kecamatan Klapanunggal yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN wajib menjaga integritas, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai dasar ASN.

“Terkait penanganan oknum PPPK paruh waktu yang diduga terlibat tindak pidana narkoba, BKPSDM berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin, 8 Juni 2026.

Baca Juga: Polres Bogor Naikkan Kasus Bocah Meninggal Diduga Diserang Anjing Pemburu di Jasinga ke Tahap Penyidikan

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan keterlibatan dalam tindak pidana merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban ASN untuk menjaga kehormatan, martabat, serta citra pemerintah.

Yunita menambahkan, terhadap PPPK berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perjanjian kerja PPPK dapat diputus apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Apabila dari proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka atasan langsung diminta segera menyampaikan rekomendasi penanganan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut dapat mencakup usulan pemutusan perjanjian kerja apabila telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Bogor, lanjut Yunita, berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN maupun PPPK. Pemerintah daerah juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang.

Sebelumnya, seorang oknum PPPK paruh waktu yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. (cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #sabu #pppk #Klapanunggal