RADAR BOGOR - Polres Bogor telah menetapkan pemilik anjing pemburu berinisial Y sebagai tersangka usai bocah berusia 9 tahun di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor meninggal.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan para saksi mengerucut kepada satu orang yang diduga merupakan pemilik anjing yang menggigit korban hingga meninggal dunia.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi lalu keterangan dari pemilik anjing tersebut serta berdasarkan barang bukti dari 4 anjing 2 di antaranya di sekitar mulutnya itu ada darah bekas darah menggigit korban," kata AKP Silfi, Senin, 8 Juni 2026.
Adapun, Y selaku pemilik anjing asal Jakarta dikenakan Pasal 474 ayat 3 dan atau Pasal 336 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pasca Bocah 9 Tahun Meninggal di Jasinga Bogor, Anjing Pemburu Diuji Serum Rabies
"Dan atau denda paling banyak kategori 5 dan atau penjara paling lama 6 bulan dan atau pidana paling banyak kategori 2," jelas AKP Silfi.
Saat ini, menurut AKP Silfi pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Y.
AKP Silfi menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu, 8 Juni 2026 siang dan saat itu korban sedang mencari belut untuk memancing.
"Lalu di belakangnya itu ada anjing-anjing tersebut, karena korban kaget dan berlari akhirnya dikejar oleh anjing tersebut. Anjing sedang dilepas untuk berburu babi hutan," ungkap AKP Silfi.
Setelah kejadian tersebut, Polsek Jasinga mendapati laporan bahwa ditemukan adanya mayat seorang anak laki-laki di sekitar kawasan hutan di Desa Sipak, Jasinga.
Setelah dicek oleh pihak kepolisian Polsek Jasinga, Silfi menyebut, korban diduga meninggal dunia dianiaya anjing pemburu babi hutan.
"Dari situ polsek mengamankan beberapa orang yang berburu dan beberapa ekor anjing di sana," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati