Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemenhut Temui Warga Desa Sukawangi Bogor, Pemukiman yang Memenuhi Kriteria PPTKH Berpeluang Dilepas dari Kawasan Hutan

Muhammad Ali • Selasa, 9 Juni 2026 | 20:59 WIB
Kementrian Kehutanan saat melakukan dialog dengan warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa, 9 Juni 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Kementrian Kehutanan saat melakukan dialog dengan warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa, 9 Juni 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Kementerian Kehutanan menggelar dialog langsung dengan masyarakat Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, di Rest Area 99, Selasa, 9 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian status lahan Desa Sukawangi yang selama ini diklaim sebagai kawasan hutan.

Awalnya, dialog tersebut dijadwalkan dihadiri Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Namun, karena kondisi kesehatan, kehadirannya diwakili oleh tiga direktur jenderal, yakni Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah menjelaskan, bahwa usulan penyelesaian lahan yang diajukan sebelumnya telah diproses. Saat ini, luasan sekitar 35,183 hektare masih dalam tahap perhitungan persil oleh pemerintah desa.

Baca Juga: Soroti Mekanisme Pengaduan SPMB di Jawa Barat, Dedi Mulyadi Minta Keluhan Orang Tua Siswa Diselesaikan di Sekolah

"35,183 hektar, kalau 200 meter perorang sudah banyak kan, nah itu diberikan. Nanti prosesnya mudah mudahan tidak lama, dikeluar SK birunya mungkin seperti itu," ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa, 9 Juni 2026.

Ia mengungkapkan, arahan Menteri Kehutanan juga meminta agar persoalan masyarakat Desa Sukawangi mendapat perhatian khusus sehingga proses penyelesaiannya dapat dipercepat.

Terkait kemungkinan pelepasan seluruh wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan seluas sekitar 1.800 hektare, Ade menegaskan tidak seluruh areal tersebut akan dikeluarkan dari kawasan hutan. Hanya lahan yang memenuhi kriteria Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) yang dapat diproses untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.

Ia menambahkan, bahwa fasilitas sosial, fasilitas umum, serta kawasan permukiman yang sudah eksisting akan menjadi prioritas untuk dikeluarkan dari kawasan hutan. Untuk lahan yang tidak masuk kriteria PPTKH, Kementerian Kehutanan menyiapkan skema perhutanan sosial.

"Ada perizinan perhutanan 35 tahun, diberikan kepada masyarakat yang mengajukan perhutanan sosial yang tidak masuk kriteria PPTKH," jelasnya.

Ade menuturkan, nantinya Tim Terpadu (Timdu) akan melakukan penilaian untuk menentukan status setiap bidang lahan, apakah masuk kategori permukiman, fasilitas umum, atau skema lainnya.

Menurutnya, selama proses berjalan tidak ada kendala teknis yang berarti. Hambatan utama hanya terkait ketersediaan anggaran untuk mendukung kerja Tim Terpadu di lapangan.

“Kendala hanya anggaran saja. Kalau anggarannya oke jalan, kalau anggarannya terhambat ya dari mana anggarannya Timdu itu,” katanya.

Meski belum menetapkan target waktu secara pasti, Ade menegaskan ingin menyelesaikan persoalan Sukawangi secepat mungkin. Namun, proses tersebut tetap bergantung pada dukungan anggaran yang tersedia.

“Kalau Kemenhut sendiri ingin secepat-cepatnya dan batas waktunya mempengaruhi batas anggaran,” tutupnya. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #Desa Sukawangi #kemenhut #hutan