RADAR BOGOR – Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor menyoroti ketidakhadiran Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dalam dialog penyelesaian sengketa lahan yang selama ini dinantikan masyarakat, Selasa, 9 Juni 2026.
Salah seorang warga, Parman, mengaku masyarakat menaruh harapan besar terhadap kehadiran Menteri Kehutanan. Menurutnya, dialog tersebut seharusnya menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian bagi warga yang telah lama menghadapi persoalan status lahan.
“Jujur kami salah satu warga masyarakat Desa Sukawangi merasa kecewa dengan tidak hadirnya Pak Menteri ke desa. Karena apa, itu sebenarnya momen yang sangat kami nanti-nanti dengan membawa harapan akan menjadi sebuah keputusan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kekecewaan warga semakin bertambah setelah mendengar pernyataan yang disampaikan dalam dialog terkait konsekuensi hukum pelepasan kawasan hutan.
Menurutnya, apabila pejabat negara saja disebut bisa menghadapi persoalan hukum dalam proses tersebut, maka masyarakat semakin khawatir terhadap nasib mereka di masa mendatang.
Ia mempertanyakan kepastian hukum bagi warga yang telah lama menempati lahan tersebut, terlebih generasi berikutnya berpotensi menghadapi persoalan serupa ketika ingin membangun rumah atau memanfaatkan lahan yang selama ini ditempati keluarga mereka.
“Nah sementara itu tidak ada jaminan buat kami selaku masyarakat, kami pun bukan asal mengakui lahan tersebut, karena kami merasa punya legalitas, yang mana yang mengeluarkan itu sama pemerintah, dari mulai legal dasar, AJB, segel, AJB, dan sertifikat,” jelasnya.
Parman menilai dokumen-dokumen yang dimiliki warga seharusnya menjadi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa lahan. Namun, dalam pembahasan yang berlangsung, ia merasa sebagian dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat belum mendapat perhatian yang cukup.
Meski demikian, warga masih menaruh harapan pada langkah Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, yang berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk mengadu langsung kepada Presiden RI.
Parman menginginkan upaya tersebut dapat menghasilkan keputusan yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Ia juga menyoroti usulan pelepasan lahan melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH). Menurutnya, usulan sekitar 35 hektare yang sedang diproses saat ini belum mencakup seluruh wilayah yang dihuni warga.
“Kalau ngebahas ke PPTKH, yang 35 hektare itu, itu di wilayah ke RW an saya aja ada dua kampung yang nggak tersentuh sama sekali. Yang di dalamnya jelas ada dua ke RT an, Ciberem Kulon dan Ciberem Wetan,” ungkapnya.
Parman menjelaskan, sebagian besar wilayah yang belum masuk usulan tersebut merupakan lahan persawahan yang telah digarap turun-temurun sejak zaman nenek moyang. Karena itu, masyarakat merasa keberatan jika harus kembali menempuh proses panjang untuk memperoleh pengakuan atas lahan yang selama ini mereka kelola.
Menurutnya, masyarakat semakin bingung karena di satu sisi diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi di sisi lain tanah yang mereka tempati masih diklaim sebagai kawasan hutan.
"Untuk Bupati harapannya jangan hanya memantaulah, cobalah turun ke masyarakat, beri penjelasan ke masyarakat," tutupnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati