Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, menilai masyarakat saat ini berada dalam posisi yang sulit terlebih di satu sisi, warga tetap diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun, tetap di sisi lain status tanah yang mereka tempati masih belum memiliki kepastian hukum.
“Kalau membayar pajak itu sesuai NJOP ya, sesuai Sismiok lah dan itu sebelum ada Letter C juga sudah membayar pajak,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa 9 Juni 2026.
Menurutnya, total nilai PBB yang dibayarkan masyarakat Desa Sukawangi mencapai sekitar Rp1,9 miliar per tahun, pajak tersebut dibayarkan berdasarkan SPPT yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Budiyanto menjelaskan, kondisi tersebut menjadi dilema bagi warga. Masyarakat merasa telah menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak, sehingga berharap pemerintah juga membantu memperjuangkan status tanah yang telah mereka huni selama puluhan tahun.
“Ya intinya sih masyarakat pengen menuntut, kalau warga masyarakat bayar pajak, tapi status tanahnya dibantu dong sama Bupati juga dibantu untuk memperjuangkan status tanah yang sudah dihuni,” katanya.
Data Pemerintah Desa Sukawangi mencatat terdapat sekitar 4.163 kepala keluarga dengan jumlah penduduk mencapai 13.750 jiwa, seluruhnya terdampak ketidakjelasan status lahan yang saat ini masih diklaim sebagai kawasan hutan.
Budiyanto mengungkapkan, dalam audiensi terakhir bersama Bupati Bogor, yang menyampaikan komitmennya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan janji, melainkan tahapan penyelesaian yang jelas dan terukur.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Bogor perlu menunjukkan keseriusannya dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi bersama pemerintah desa dan masyarakat.
Budiyanto juga menyebut bahwa penyelesaian lahan seluas 35,183 hektare yang saat ini sedang diproses harus menjadi pintu masuk untuk penyelesaian yang lebih luas. Ia mendorong agar Pemkab Bogor bersama pemerintah desa kembali mengusulkan lahan-lahan yang belum masuk dalam proses pelepasan kawasan hutan.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya dialami Desa Sukawangi, tetapi juga 75 desa lain di Kabupaten Bogor yang berada dalam kawasan hutan.
“Kalau saya berharap Bupati ini harus benar-benar dari sekarang harus bergerak lah, bergerak cepat untuk masyarakat Desa Sukawangi,” tutup Budiyanto. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati